DENPASAR, BALI EXPRESS - Seorang pelajar di Bali telah dijadikan tersangka dalam kasus pembakaran Resort Detiga Neano di Desa Adat Bugbug, Karangasem.
Dengan penambahan ini, total ada sepuluh orang yang terlibat sebagai tersangka dalam kasus ini. Kabidhumas Polda Bali, Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, mengumumkan hal ini pada tanggal 8 Agustus 2023.
Pelajar di Bali yang menjadi tersangka itu dikenal dengan inisial IKHD dan berusia 17 tahun. Karena statusnya sebagai seorang anak di bawah umur, ia memerlukan pendampingan dari orangtuanya dan Badan Pembinaan dan Perlindungan Anak (Bapas). Polda Bali terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini.
Sebelumnya polisi telah menetapkan sembilan orang tersangka. Empat orang disebut memenuhi Pasal 187 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKA, IWM, GA, PS.
Sementara lima tersangka lainnya memenuhi Pasal Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 KUHP dan atau Pasal 167 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Mereka adalah IKHS, IWW, IGAHA, KS, dan NKP.
"Para pelaku secara bersama sama ada yang merusak pagar, memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin, dan melakukan pembakaran," ujar Kasubdit III Ditrekrimum AKBP Endang Tri Purwanto.
Pada tanggal 8 Agustus 2023, penyidik dari Ditrekrimum Polda Bali melakukan pemeriksaan terhadap semua tersangka dalam kasus ini.
Setelah pemeriksaan selesai, penyidik segera mengeluarkan surat penahanan, sehingga saat ini semua tersangka telah ditahan di Rutan Polda Bali.
Berikut kronologi kejadian yang membuat sorang pelajar menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya dalam kasus tersebut:
1. Pada Rabu, 30 Agustus, kelompok warga Desa Adat Bugbug, Karangasem, yang menentang pembangunan resort di kawasan Bukit Gumang menggelar aksi di Lapangan Tanah Aron, Amlapura.
2. Selama aksi di Lapangan Tanah Aron, warga menyampaikan aspirasi mereka terkait pembangunan resort tersebut dan juga berdoa bersama.
3. Bagian Hukum Tim Sembilan, I Komang Ari Sumartawan, mengatakan bahwa penyampaian aspirasi hanya dilakukan di lapangan tanpa berencana untuk mendatangi Kantor Bupati.
4. Setelah penyampaian aspirasi, massa membubarkan diri dan kemudian menuju Desa Bugbug, tempat pembangunan resort sedang berlangsung.
5. Polisi mendapatkan informasi bahwa massa akan mendatangi lokasi pembangunan resort dan segera mendatangi lokasi untuk mengantisipasi insiden yang tidak diinginkan.
6. Terjadi insiden pembakaran di lokasi proyek resort, tetapi polisi segera menindaklanjuti untuk memadamkan api tersebut.
7. Massa juga bersikeras agar proses pembangunan resort tidak dilanjutkan, tetapi setelah mendapatkan pemahaman dari berbagai pihak, mereka akhirnya membubarkan diri.
8. Polisi mengerahkan ratusan personil untuk mengamankan jalannya kegiatan tersebut.
9. PT Starindo Bali, kontraktor proyek resort, melaporkan kasus perusakan dan pembakaran tersebut ke Polda Bali.
10. Kuasa hukum PT Starindo Bali, I Putu Suma Gita, melaporkan tiga pasal yang terkait dengan perusakan dan pembakaran tersebut, yaitu Pasal 170 KUHP (perusakan secara bersama-sama), Pasal 406 KUHP (perusakan oleh perorangan), dan Pasal 167 KUHP (memasuki pekarangan tanpa izin).
11. Laporan tersebut dilengkapi dengan bukti berupa foto dan video, serta izin proyek.
12. Kerugian yang diakibatkan oleh kejadian tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp 2 miliar.
13. Setelah melakukan pemeriksaan, Polda Bali menetapkan 10 orang tersangka yang salah satunya adalah seorang pelajar pada 8 September 2023.
Editor : I Putu Suyatra