LMKN sebagai lembaga bantu Pemerintah non-APBN yang memiliki kewenangan dalam hal pengelolaan royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik meliputi penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian dalam penggunaan lagu dan/atau musik secara komersil (performing right) di tempat umum dengan kolekting royalti lagu dan/atau musik sesuai dengan amanat undang-undang Nomor 28 tahun 2014 tentang hak cipta.
Baca Juga: Lihadnyana Rangkap Jabatan, Pj Gubernur Bali Terkejut, Langsung Minta Tunjuk Plh Kepala BKPSDM
Acara tersebut dihadiri oleh seluruh anggota Bali Hotel Association (BHA), Anggota Persatuan Hotel dan Restaurant Indonesia (PHRI), Persatuan Artis Musisi Pencipta Lagu dan Insan Seni Bali (Pramusti Bali) serta dihadiri langsung oleh Anggoro Dasananto selaku Direktur Hak Cipta dan Desain Industri, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM RI.
Ketua LMKN, Dharma Oratmangun menjelaskan tujuan kegiatan hari ini yakni memberikan edukasi dan sosialisasi kepada seluruh pelaku industri hotel dan pariwisata agar dapat memiliki pemahaman terkait kewajibannya dalam hal penggunaan lagu dan/atau musik. Sehingga, manfaat ekonomi yang menjadi hak dari para penerima hak cipta dan hak terkait dapat diberikan dengan baik sesuai dengan ketentuan undang-undang.
"Acara ini juga diharapkan dapat membangun kemitraan antara LMKN dengan Pengguna Komersial atas Pemanfaatan Produk Hak Cipta dan/atau Hak Terkait di Wilayah Bali sehingga pendapatan royalti lagu dan/atau musik di wilayah Bali meningkat dan dapat menjadi percontohan bagi provinsi lainnya di Indonesia," ujar Dharma Oratmangun.
Baca Juga: Tebing Longsor Sebabkan 3 Orang Meninggal Dunia, Bupati Karangasem Ungkap Kerawanan di Lokasi Kejadian
Dharma juga memberikan apresiasi yang tinggi bagi DPRD Provinsi Bali yang berkomitmen untuk mendukung kami dalam melakukan sosialisasi kepada para pengguna di provinsi Bali sehingga ini bukan hanya sekedar bayar membayar tetapi bagaimana penghargaan terhadap performing right.
Sementara itu, Direktur Hak Cipta dan Desain Industri DJKI, Anggoro Dasananto, menjelaskan bahwa LMKN merupakan lembaga yang dimaksud dalam undang-undang Hak Cipta melakukan penghimpunan dan pendistribusian royalti sudah selayaknya untuk terus diberikan semangat dalam melakukan banyak langkah strategis dan nyata.
Tujuannya yakni untuk perbaikan atas permasalahan terkait penghimpunan dan distribusi royalti yang ada selama ini, dan tentunya bukan pekerjaan yang mudah.
"Kami yakin dengan langkah-langkah dan program strategis akan membawa angin segar untuk semua khususnya Industri musik dan kami terus akan mendukung segala macam upaya dan langkah yang akan dilakukan kedepannya oleh LMKN," jelas Anggoro Dasananto.
Baca Juga: Kasus Rumah Produksi Film Porno, Polisi Ancam Akan Tangkap Paksa Pelakunya
Dalam acara yang bersifat diskusi tersebut, diberikan banyak penjelasan terkait dengan penghimpunan royalti lagu dan/atau musik. Para narasumber utama yakni Enteng Tanamal - Dewan Pembina Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Pencipta Karya Cipta Indonesia (KCI) dan didampingi oleh Jusak I. Sutiono - Ketua Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Hak Terkait Produser Fonogram Sentral Lisensi Musik Indonesia (SELMI) dan Johnny Maukar - Komisioner LMKN Bidang Kolektif Royalti dan Lisensi.
Acara tersebut dimoderatori oleh Agung Damarsasongko, Koordinator Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Kementerian Hukum dan HAM RI. (bay)