Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Oknum Guru SMP di Bali Dilaporkan ke Polisi Terkait Kekerasan Seksual, Siswi Trauma

I Gede Paramasutha • Rabu, 20 September 2023 | 00:56 WIB
Lapor: Derry Firmansah, S.H. (kiri) dan Souki Aditya Pratama Kesdu, S.H. saat membuat laporan di Polda DIY, terkait kekerasan seksual yang diduga dialami siswi.
Lapor: Derry Firmansah, S.H. (kiri) dan Souki Aditya Pratama Kesdu, S.H. saat membuat laporan di Polda DIY, terkait kekerasan seksual yang diduga dialami siswi.
 
DENPASAR, BALI EXPRESS - Orang tua dari seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang terletak di Sesetan, Denpasar Selatan, Bali, melaporkan seorang oknum guru ke polisi. lantaran anaknya diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh oknum tersebut.
 
 
Peristiwa tersebut mengakibatkan korban, sebut saja Mawar (nama samaran), yang masih berusia 14 tahun mengalami trauma. Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum dari orang tua gadis tersebut, Derry Firmansah, S.H. dan Souki Aditya Pratama Kesdu, S.H. Mereka menjelaskan insiden ini terjadi pada 16 Juni 2023, di sebuah hotel di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta. 
 
 
 
"Sekolahnya berada di Denpasar, Bali, tapi kejadiannya ketika sekolah mengadakan study tour ke Yogyakarta," tutur Derry, Senin 18 September 2023. Pihaknya pun telah membuat laporan di Polda DIY, yang ditandai dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/679/IX/2023/SPKT/Polda D.I. Yogyakarta pada tanggal 4 September 2023. Pihaknya pun sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyidikan (SP2HP).
 
 
Peristiwa bermula ketika korban tengah berada di kamar dua teman laki-laki untuk menonton anime. Pintu kamar dibiarkan terbuka. Setelah menonton anime, gadis yang saat itu masih duduk di bangku kelas 8 tersebut, hendak kembali ke kamarnya karena sudah mulai malam.
 
 
Dalam perjalanan, ia bertemu dengan terlapor atau oknum guru berinisial IMYW di koridor kamar hotel menuju lift. Pria itu langsung menginterogasi korban.
 
 
"Korban ditanyai, habis dari mana dan apa yang dilakukan, korban menjawab habis nonton anime di kamar teman. Tapi oknum guru ini tak mau percaya," tambah Derry. Terlapor yang tidak puas dengan jawaban gadis itu pun segera menuju kamar teman-teman korban yang diajak menonton anime. Terlapor melontarkan pertanyaan bernada tuduhan bahwa mereka telah melakukan hubungan selayaknya orang dewasa.
 
 
Tentu saja teman-teman korban membantah tuduhan itu. Keduanya dengan tegas menyatakan dan bersumpah mereka hanya menonton anime dan bersedia dikeluarkan dari sekolah apabila berbohong. Tidak melakukan hal lain selain menonton anime.
 
 
 
Namun, terlapor tidak berhenti sampai disitu. Pria ini lantas membawa gadis itu ke kamar korban setelah sempat berkeliling koridor, padahal waktu semakin larut. Di dalam kamar, ada teman-teman perempuan korban yang tengah tertidur. Terlapor lanjut meminta gadis itu mengakui bahwa telah berbuat tidak pantas.
 
 
Tapi, korban yang tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan pun terus membantahnya. "Korban bilang harus akui perbuatan apa? dia hanya menonton anime, tapi malah ditekan dan diintimidasi terus," katanya.
 
 
Akhirnya, oknum guru itu membawa siswi ini ke kamar terlapor. Di sana juga ada rekan korban (menurut keterangan dari pihak sekolah, anak ini berkebutuhan khusus) yang sudah tidur. Saat itulah, oknum guru tersebut memberikan pilihan yang tidak sepatutnya dari seorang guru. Pilihan pertama apabila tidak mau mengaku akan dikeluarkan dari sekolah, atau pilihan kedua tidur (berhubungan badan) dengan oknum guru ini.
 
 
Korban yang mulai ketakutan tentu menginginkan opsi selain pilihan tersebut. Mirisnya, terlapor malah melontarkan kata-kata vulgar sambil meraba-raba korban pada bagian leher dan paha.
 
 
Kepala bagian belakang korban juga dipegang oleh terlapor lalu ditundukan mengarah ke alat vital pria itu. Hanya saja gadis ini menahannya.
 
 
Gadis berusia belia ini disinyalir terus mendapat intimidasi dan diminta memilih opsi tidur dengan terlapor. Untungnya, korban tetap saja menolak dan berusaha kembali ke kamar, karena waktu menunjukan sudah dini hari.
 
 
"Jadi dari malam hingga pagi pukul 06.00, korban disekap di kamar itu, dia mendapat intimidasi, diraba-raba, dan sebagainya," bebernya.
 
 
Selang beberapa hari dari kejadian itu, korban kembali bersekolah ke SMP dengan inisial Hrn tersebut. Lalu, korban dipanggil oleh guru Bimbingan Konseling (BK) yang memiliki kapasitas menginterogasi atau memberi sanksi jika terjadi masalah.
 
 
 
Namun, terlapor yang turut hadir malah menyampaikan agar korban tak melaporkan ke orang tua soal kejadian itu, karena sekolah akan dituntut dan tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan study tour lagi. 
 
 
Perihal kejadian yang dialami korban tersebut, korban menceritakannya kepada sahabatnya, khususnya mengenai kedua opsi dari oknum guru. Orang tua korban mengetahui kejadian ini setelah memeriksa hp korban dan kemudian menanyakan kejadian ini kepada sahabat korban.
 
 
 
Untuk meminta pertanggungjawaban terlapor dan pihak sekolah, Kuasa Hukum datang ke sekolah untuk meminta klarifikasi atas kejadian tersebut. Singkatnya, telah dilakukan mediasi antara orang tua korban, Kuasa Hukum dan pihak sekolah. Dalam proses mediasi tersebut, si oknum guru mengakui perbuatannya dengan dalih untuk memberikan hukuman kepada korban supaya jera.
 
 
 
Pengakuan itu juga sudah direkam oleh orang tua korban sebagai bukti dan juga sudah disaksikan oleh banyak pihak, seperti guru-guru, kepala sekolah, komite sekolah, termasuk pengakuan di hadapan psikolog yang memeriksa oknum guru tersebut.
 
 
 
Dalam proses mediasi, disepakati bahwa perlu dilakukan pemeriksaan secara psikologis terhadap korban dan oknum guru untuk menghindari fitnah yang mungkin timbul di kemudian hari. Pemeriksaan dilakukan ke Psikolog di Universitas Udayana dan hasilnya didapati bahwa si anak mengalami beberapa trauma, yaitu perasaan cemas, tertekan, depresi yang mengarah ke gejala Post Traumatic Syndrome Disorder (PTSD), mengalami gejala gangguan tidur dan psychosomatic, sebagai dampak dari peristiwa yang dialami.
 
 
 
 
Kuasa Hukum keluarga korban juga telah mengirimkan surat permohonan ke pihak sekolah terkait apa yang dibutuhkan dalam pemulihan korban. Ini dilakukan sesuai permintaan dari pihak sekolah.
 
 
 
"Kami kirimkan surat permohonan yang isinya adalah kerugian material dan immaterial yang dialami korban dan keluarganya disertai dengan dasar hukum yang jelas, supaya tak dianggap melakukan pemerasan. Ini dibenarkan menurut undang-undang" tegasnya.
 
 
Perihal surat permohonan tersebut, Derry mengatakan lama tidak ada tindak lanjut dari pihak sekolah. Bahkan menurutnya, sekolah seolah-olah menganggap bahwa orang tua korban tidak pernah didampingi oleh Kuasa Hukum.
 
 
 
"Tanpa meminta ijin kepada Kuasa Hukum, sekolah langsung menghubungi orang tua korban entah dengan motivasi apa. Karena hal tersebut, Kuasa Hukum berinisiatif untuk menindaklanjuti kepada kepala sekolah," lanjutnya.
 
 
Akhirnya diagendakan pertemuan dengan komite Yayasan, kepala sekolah dan pimpinan yayasan yang menaungi sekolah tersebut. Pada pertemuan itu tidak didapati kesepakatan Kuasa Hukum dan orang tua korban bahkan mengaku mendapatkan perlakuan yang kurang etis dari seorang pimpinan yayasan.
 
 
 
Selain itu, pihak sekolah menganggap permintaan maaf sudah cukup untuk menyelesaikan perkara ini dan dinilai mengabaikan penderitaan psikis yang dialami korban. Sehingga, pihak keluarga korban dan Kuasa Hukum keberatan dengan hal itu. Mereka menilai perbuatan yang diduga dilakukan terlapor tak dapat ditoleransi dan tetap harus ada pertanggungjawabannya secara hukum.
 
 
 
Karena hukuman seperti pencopotan jabatan terlapor tidak membawa dampak kepada pemulihan psikis korban (penting untuk diketahui bahwa terlapor hanya dicopot dari jabatannya sebagai Waka Kesiswaan. Namun tetap bekerja sebagai guru biasa di sana). 
 
 
 
Maka dari itu, pihaknya melapor ke Komisi Penyelenggara Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Bali. KPPAD lalu menginisiasi pertemuan dengan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Denpasar dan UPTD PPA. Tiga lembaga itu yang jadi penengah untuk mencari solusi terkait masalah itu kedepannya.
 
 
Tetapi tetap tidak ada iktikad baik dari pihak sekolah maupun terlapor. Justru terlapor disebut mencoba untuk berbohong dengan memutarbalikkan fakta yang terjadi.
 
 
"Terlapor padahal sudah mengakui perbuatannya, kami merekam setiap pengakuan dia, saat pertemuan antara pihak keluarga korban dengan oknum guru, disertai yayasan sekolah, tapi sekolah tidak memecatnya, kami takut kejadian seperti ini terulang," tutur kedua orang tua korban.
 
 
Orang tua juga sudah mengeluarkan korban dari sekolah tersebut untuk pindah ke sekolah lain. Pihak keluarga berharap pihak sekolah memberhentikan terlapor sebagai guru, karena khawatir peristiwa serupa terulang. Keluarga juga bertanya-tanya, mengapa guru seperti itu masih saja diberikan kesempatan untuk mengajar. 
 
 
"Selain itu, kami ingin memperbaiki nama baik korban dan keluarga, karena dengan kejadian ini, dia sampai dituduh oleh temannya sebagai murid yang memfitnah guru, padahal korban tidak salah sama sekali," tandasnya.
 
 
Sementara itu, orang tua korban yang namanya disamarkan mengatakan UPTD PPA juga membawa psikolog ke rumah mereka untuk memeriksa korban. Hasilnya, gadis itu masih menyalahkan diri sendiri. Setiap membahas masalah ini dia akan sakit, demam, pusing, perut melilit, suka sedih. Korban juga enggan bercerita lagi kepada orang tuanya karena khawatir orang tuanya menjadi sedih, tidur tak berani sendiri dan selalu ketakutan. Gadis itu perlu mendapatkan pendampingan secara psikologi, konseling dan psikoterapi, untuk memulihkan kondisinya baik secara fisik maupun psikis.
 
 
 
Bali Express Jawa Pos Grup telah mencoba mengkonfirmasi pihak Yayasan SMP tersebut via telepon, mengenai kasus ini. Sayangnya, mereka tidak bersedia memberikan keterangan dengan alasan peristiwa ini belum bisa dibuktikan kebenarannya. (*)
DILATIH: Warga belajar Desy Education saat belajar memasak. Mereka mendapatkan ilmu dari Chef Cucuk dari eL Royale Hotel, Selasa (19/9).
DILATIH: Warga belajar Desy Education saat belajar memasak. Mereka mendapatkan ilmu dari Chef Cucuk dari eL Royale Hotel, Selasa (19/9).
PENINGKATAN SDM: LKP Susan memberikan pelatihan menjahit kepada peserta BAK 2023.
PENINGKATAN SDM: LKP Susan memberikan pelatihan menjahit kepada peserta BAK 2023.
DIGEMARI ANAK MUDA: Peserta BAK dilatih keterampilan bartender.
DIGEMARI ANAK MUDA: Peserta BAK dilatih keterampilan bartender.
Photo
Photo
Photo
Photo
Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #smp #pelecehan #guru #oknum