Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polres Gianyar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Ayu Terra Resort Ubud, Ini Ancaman Hukumannya

Wiwin Meliana • Selasa, 26 September 2023 | 18:15 WIB
LIFT MAUT: Lift Ayu Terra Resort Ubud saat diidentifikasi polisi. Kini Polres Gianyar sudah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.
LIFT MAUT: Lift Ayu Terra Resort Ubud saat diidentifikasi polisi. Kini Polres Gianyar sudah menetapkan dua tersangka atas kasus tersebut.

GIANYAR, BALI EXPRESS - Polres Gianyar telah tetapkan dua tersangka dalam kasus putusnya tali lift inklinator yang menewaskan 5 pegawai Ayu Terra Resort di Ubud, Gianyar pada awal September 2023 lalu.

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap 26 saksi ahli dan 6 ahli, Polres Gianyar menetapkan kontraktor Mujiana dan Owner sekaligus Manajer Ayu Terra Resort Vincent Juwono sebagai tersangka.

“Dari keterangan saksi dan ahli serta pemeriksaan labforensik Polri, didukung barang bukti yang telah disita, kami menyimpulkan bahwa sudah terdapat lebih dari dua alat bukti untuk menentukan tersangka dalam peristiwa jatuhnya lift iklinator di Ayu Terra Resort,” beber Kapolres Gianyar AKBP I Ketut Widiada dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Gianyar, Selasa (26/09).

Lebih jauh Kapolres Gianyar menyebut, dari hasil penyelidikan, kontraktor Mujiana ditetapkan sebagai tersangka karena tidak terdaftar sebagai tenaga ahli K3 inklinator dan eskavator.

“Saksi Mujiana merancang, membuat dan mengoperasikan Iklinator tanpa menggunakan ketentuan K3, sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator,” bebernya.

Hal inilah yang membuat iklinator yang berada di Ayu Terra Resort tidak sesuai standar sehingga menyebabkan tali sling putus dan memakan korban jiwa.

Tersangka Mujiana dijerat dengan pasal  359 KUHP juncto pasal 86 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator.

Selanjutnya Vincent Juwono ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti merancang dan menggunakan iklinator yang dibuat oleh tersangka Mujiana dengan penggantian tali sling dari tiga menjadi satu sling, tidak sesuai dengan ketentuan K3.

“Saksi Vincet Juwono secara langsung menggunakan lift iklinator itu sebelum lift iklinator dilakukan pengujian terlebih dahulu oleh ahli K3, untuk mengetahui kelayakan lift untuk dioperasikan. Dari kelalaian yang dilakukan saksi mengakibatkan korban jiwa,” imbuh Kapolres AKBP Widiada.

Vincent Juwono disangkakan dengan pasal 359 KUHP juncto pasal 46 UU RI nomor 6 tahun 2023 tentang cipta kerja.

Adapun modus operansi tersangka Mujiana adalah tidak memiliki sertifikasi keahlian K3, dan telah memasang dan mengganti tali sling juga mesin lift inklinator di Ayu Terra Resort atas perintah dari owner Vincent Juwono. Sementara setelah dilakukan penggantian sistem kerja mesin lift inklinator, tidak ada pengujian K3 namun telah dioperasikan.

Dalam konferensi pers tersebut, pihak kepolisian juga menunjukkan barang bukti, di antaranya tali sling lift, pengaman rem hingga flasdisk yang berisi rekaman CCTV. Total ada sebelas barang bukti yang telah diamankan.

‘’Jumat panggilan akan dilayangkan kepada dua tersangka, dan kedua tersangka akan ditahan,” pungkas Kapolres Gianyar.

BANGGA: . Penelitian siswa SMPIT LHI dapat terlaksana dengan baik. Siswa mampu mempresentasikan dengan baik hasil penelitian mereka dihadapan dewan juri Indonesia Inventors Days 2023. (ISTIMEWA)
BANGGA: . Penelitian siswa SMPIT LHI dapat terlaksana dengan baik. Siswa mampu mempresentasikan dengan baik hasil penelitian mereka dihadapan dewan juri Indonesia Inventors Days 2023. (ISTIMEWA)
AJANG INTERNASIONAL: SMPIT LHI mengembangkan dua judul penelitian dalam event internasional. (ISTIMEWA)
AJANG INTERNASIONAL: SMPIT LHI mengembangkan dua judul penelitian dalam event internasional. (ISTIMEWA)
Editor : Nyoman Suarna
#bali #ubud #polres gianyar #ayu terra resort #dua tersangka #Tetapkan