GIANYAR, BALI EXPRESS - Penyebab tewasnya lima karyawan Ayuterra Resort Ubud yang berada di Desa Kedewatan, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar, Bali, awal September lalu, akhirnya terungkap.
Hal ini menyusul penetapan dua tersangka kasus lift maut Ayuterra Resort Ubud Bali oleh penyidik Polres Gianyar.
Kedua tersangka adalah kontraktor lift maut, Mujiono dan salah satu owner Ayuterra Resort Ubud, Vincent Juwono.
Vincent Juwono adalah suami dari Linggawati Utomo yang juga sebagai owner Ayuterra Ressort Ubud.
Selain owner, Vincent Juwono juga menjabat sebagai direktur pada resort tersebut.
Kapolres Gianyar, AKBP I Ketut Widiada menjelaskan, sebelum menetapkan tersangka, pihaknya telah memeriksa 26 saksi dan enam orang ahli.
"Dari keterangan ahli dan saksi serta barang bukti yang ada, kami menyimpulkan sudah ada lebih dari dua alat bukti untuk menetapkan tersangka," ujar Widiada.
Widiada menjelaskan Mujiono sebagai kontraktor dan mekanik inclinator lift tidak terdaftar sebagai ahli tenaga kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) elevator dan eskalator.
Mujiono juga merancang lift tidak sesuai dengan aturan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
"Sehingga lift Ayuterra Resort tidak sesuai standar dan mengakibatkan tali sling putus saat ada muatan," tegas Widiada.
Itulah yang kemudian menjadi penyebab utama putusnya lift maut Ayuterra Resort Ubud. Sebab, sesuai aturan minimal tali sling adalah minimal dua.
Sedangkan yang terjadi di Ayuterra Resort Ubud, ada pergantian dari tiga menjadi satu.
“Berdasarkan aturan, minimal tali sling itu adalah dua. Sementara ini ada satu,” ungkapnya.
Sementara, owner Ayuterra Resort, Vincent, menjadi tersangka karena menggunakan lift yang tidak sesuai standar Kemenaker.
Menurut Widiada, Vincent menyetujui penggantian tali sling lift dari tiga sling menjadi satu sling.
Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan K3 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2017 tentang K3 Elevator dan Eskalator.
"Namun tetap digunakan oleh Vincent Juwono selaku Direktur Ayuterra Resort, walaupun belum dilakukan pengujian oleh ahli dari Kementerian Ketenagakerjaan, apakah lift sudah sesuai standar, dan akibat kelalaiannya mengakibatkan korban jiwa," urai Widiada.
Pergantian tali sling itu sendiri dilakukan pada Maret 2023.
“Berdasarkan keterangan, alasan pergantian tali sling dari tiga menjadi satu adalah untuk efisensi dan alasan mengalami penyusutan sekitar 10 persen,” kata Kapolres.
Sedangkan soal ide pergantian tali sling dari tiga menjadi satu, disebut atas permintaan owner.
“Pihak owner yang meminta dari tiga menjadi satu,” tegas Kapolres.
Dijelaskan pula bahwa penyebab putusnya tali sling lift Ayuterra Resort Ubud sendiri akibat kelebihan beban.
Dijelaskan, meskipun satu sling itu bisa menahan beban 1,8 ton tapi berdasarkan perhitungan saksi ahli disebut bebannya tidak sampai 5 orang.
Sebab, selain ada beban hidup penumpang, tali sling itu juga harus menahan beban mati.
Sementara ketua tim pengacara dari Ayuterra Resort Ubud, I Nyoman Wirajaya menanggapi terkait kliennya ditetapkan tersangka mengaku masih akan berdiskusi dengan pengacara lainnya.
“Kami diskusikan dulu dengan tim, ini baru tahu klien kami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, kami minta waktu dulu untuk tindakan hukum selanjutnya, demikian dulu ” ujarnya.
Sebelumnya Vincent Juwono, pada Kamis (14/9) didampingi pengacaranya, menerangkan sebelum kejadian lift terjatuh, mesin lift sempat mengeluarkan asap dan mengeluarkan baru terbakar.
Sehingga pihak resort menghubungi vendor yang menangani lift untuk dilakukan pengecekan dan perbaikan.
“Keluar asap pada mesin lift, itu setelah pemasangan satu bulan dengan menggunakan satu buah tali sling, kemudian pihak vendor datang melakukan perbaikan setelah diperbaiki dites dan dinyatakan bisa dipergunakan lagi,” kata Linggawati Utomo.
Seperti diberitakan sebelumnya, lima orang yang sedang bekerja di Ayuterra Resort, Banjar Kedewatan Let, Desa Kedewatan, Ubud, Gianyar, Bali pada tanggal 1 September 2023 meninggal secara tragis.
Semua korban insiden gondola yang jatuh dari ketinggian ini merupakan penduduk asli Bali.
Menurut informasi yang dikumpulkan oleh Bali Express (Jawa Pos Grup), para staf Hotel Ayuterra Resort Ubud yang menjadi korban adalah Sang Putu Bayu Adi Krisna, berusia 19 tahun; Ni Luh Superningsih, berusia 20 tahun; I Wayan Aries Setiawan, berusia 23 tahun; Kadek Hardiyani, berusia 24 tahun; dan Kadek Yanti Pradewi, berusia 19 tahun.
Peristiwa tragis ini berawal ketika kelima pekerja ini naik lift jembatan gondola sekitar pukul 13.00 Wita.
Mereka hendak menuju lobi hotel, seperti yang diungkapkan oleh seorang sumber yang tidak ingin disebutkan namanya.
Namun, ketika gondola hampir mencapai puncak, tiba-tiba tali sling baja yang mengikat gondola putus.
Akibatnya, lift gondola meluncur turun dengan kecepatan tinggi tanpa kendali, dengan kemiringan sekitar 35 derajat.
Sebagai akibat dari insiden ini, para korban terlempar dan jatuh ke bawah. Dua orang di antaranya meninggal di tempat kejadian (TKP), sementara tiga lainnya meninggal di rumah sakit akibat cedera yang mereka alami.