DENPASAR, BALI EXPRESS - Ditengah masa pengajuannya dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali, I Nyoman Suwirta dikabarkan masih aktif menjabat sebagai Bupati Klungkung.
Padahal, berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali yang ditandatangani Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 4 Agustus 2023 lalu, mengesahkan pemberhentian Suwirta.
Dikonfirmasi Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan, sesuai aturan atau SK yang telah beredar, jabatannya berakhir pada saat penetapan daftar calon tetap (DCT) berdasarkan jadwal 3 November. Sehingga tidak ada yang dilanggar Suwirta karena ketentuannya harus berhenti sebagai Bupati setelah penetapan DCT.
Meski, Suwirta sudah mengajukan surat pengunduran diri dan masuk dalam daftar calon sementara (DCS), Suwirta masih tetap menjalankan tugasnya sebagai orang nomor satu di gumi serombotan.
"Kalau dari KPU sudah jelas bahwa penetapan DCT 3 November. Maka di SK pemberhentian Pak Suwirta bahwa SK berlaku setelah ditetapkan sebagai DCT. Baru dia akan berhenti. Penetapan DCT 3 November, bukan Oktober," tegasnya, Senin (2/10).
Menurutnya, Suwirta tidak bisa berhenti langsung karena penetapan calon-calon legislatif masih berlangsung. Saat ini tahapan pencalonan legislastif pencermatan rancangan DCT hingga hari ini (3/10).
Selanjutnya (4/10) hingga (18/10) verifikasi administrasi dokumen persyaratan calon sementara hasil pencermatan rancangan DCT.
"Masih pada perbaikan calon sekarang mereka melakukan perbaikan dari parpol. Sekarang mengajukan usulan besok tanggal 3 terakhir (hari ini). Tanggal 4 kan banyak diganti atau kami mengecek melakukan verifikasi dan persiapan untuk penetapan," terangnya.(*)