DENPASAR, BALI EXPRESS - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus pembakaran dan perusakan Villa Detiga Neano, Bukit Gumang, Bugbug, Karangasem pada Senin (2/10). 16 Orang yang sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka pun dihadirkan.
Rekonstruksi perkara tersebut tidak dilaksanakan langsung di tempat kejadian perkara (TKP), melainkan di Basement Gedung Perkasa Raga Garwita (PRG) Mapolda Bali. Selain penyidik, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bali juga hadir.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Endang Tri Purwanto yang memimpin jalannya rekonstruksi menerangkan, proses ini dilaksanakan guna memastikan peran dari masing-masing pelaku. Agar bisa menyesuaikan dengan keterangan yang diberikan oleh para tersangka.
"Jadi siapa berbuat apa disaksikan oleh siapa agar pasti. Karena salah satu unsurnya adalah secara bersama-sama," tuturnya. Kehadiran JPU dalam rekonstruksi itu dikatakan olehnya untuk menyamakan persepsi, untuk menentukan langkah selanjutnya dalam proses hukum perkara ini.
Endang pun menyebut total ada 28 adegan yang direka ulang. Ada tiga sesi, pertama rekontruksi tindak pidana pembakaran dan atau pengerusakan secara bersama-sama dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka I Kade Ariasan alias Derek, I Putu Sugiantara alias Sereg, dan I Wayan Marta alias Kabret sebanyak 16 adegan.
Kedua, rekontruksi tindak pidana pembakaran dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh Tersangka I Nyoman Arnaya alias Leber, I Wayan Widiada alias Boneng dan I Wayan Merta alias Pendil sebanyak lima adegan.
Ketiga, rekontruksi tindak pidana secara bersama-sama dan atau memasuki pekarangan tanpa izin yang dilakukan oleh tersangka I Komang Suardika, I Gede Astawa, Ni Mass Suaning, Ni Wayan Suardeni, Ni Kade Purnama Sari, I Wayan Wasih, I Gede Agus Herry Andika, I Kade Hendra Saputra, Ni Wayan Tengah dan Ni Wayan Pariati sebanyak tujuh adegan.
Pantauan Bali Express Jawa Pos Grup, rangkaian adegan rekonstruksi tersebut diawali dengan dua tersangka membuka paksa pintu proyek Villa Detiga Neano dan langsung masuk. Lalu, tersangka lainnya menendang pintu tersebut hingga rubuh.
Pintu yang sudah jatuh juga ditimpa menggunakan batu oleh tersangka I Gede Astawa alias Jhon Layar dan diinjak. Kemudian para tersangka lain masuk secara bersama-sama. Sesampainya mereka di dalam, tersangka I Kadek Ariawan alias Derek menjatuhkan tangga kayu dan beberapa tersangka lain menjatuhkan semen di depan villa A20.
Sementara sisanya terlihat duduk menyaksikan. Berikutnya, Derek naik ke atas villa yang berisi gubuk. Di sana dia mengambil api di tungku menggunakan bambu. Lantas api tersebut dibawa ke Villa C6 dan dipakai untuk membakar berbagai bahan pembangunan vila, seperti kayu dan bambu.
Setelah itu, Derek kembali ke gubuk tersebut dan merusaknya dengan cara mendorong sampai rubuh. Pria itu terus menjalankan aksinya dengan mengambil api menggunakan bambu dan dibawa ke belakang Villa C8. Di sana Derek melakukan pembakaran lagi dan disaksikan oleh tersangka I Wayan Merta alias Pendil atau Semal.
Setelah itu Derek mengambil jerigen di gubuk dan dibawa lagi ke belakang vila C8. Tak berhenti sampai disitu, Derek ke vila A21 untuk mengambil kardus dan membakarnya memakai korek gas. Baru kemudian dirinya berhenti dan berteduh.
Pendil lantas mengambil triplek yang sudah terbakar dan diletakan di vila A21. Lalu dia naik ke atas villa C8. Saat itu ada juga yang menyuruh buruh proyek berhenti bekerja. Adegan selanjutnya, tersangka Wayan Merta mendorong tembok belakang vila A16, yang disaksikan oleh tersangka wanita Ni Wayan Tengah, Ni Wayan Pariati dan Ni Made Suaning.
Usai merobohkan tembok mereka pun merayakannya dengan berteriak hore. Sementara itu, Tersangka I Putu Sugiantara melempar bambu dan kayu ke api yang membakar vila C8. Hal itu disaksikan oleh Derek. Tersangka I Nyoman Arjaya juga mengambil triplek bersama saksi Belog, lantas dibawa ke samping villa C6.
Tersangka Komang Arjaya kemudian pulang. Begitu juga tersangka I Wayan Widiada alias Boneng yang mengambil triplek di villa C8 dan dibawa olehnya untuk dilempar ke kobaran api yang membakar villa C6. Adegan berganti dengan tersangka Pendil mengambil bambu dan kayu di belakang villa C8.
Kemudian Komang Suardika dan I Wayan Wasih membuang semen di depan Vila A20. Hal itu disaksikan oleh Derek. Derek bersama Suardika juga melakukan hal yang sama, melakukan pelemparan semen kedua. Wasih kemudian melakukan pembuangan semen sendiri.
Pada akhir-akhir rekonstruksi tersebut, terlihat tersangka Ni Made Suaning, Ni Wayan Pariati dan Tengah melakukan pendorongan tembok di belakang Vila A16 yang disaksikan oleh Merta alias Kablet. Setelah melakukan aksinya kembali mereka berteriak hore.
Lebih lanjut, usai rekonstruksi Endang sempat menanyakan kepada para tersangka apakah ada paksaan atau intimidasi dalam proses hukum dan dijawab tidak. "Jadi apa yang direka ulang adegan adalah realita yang terjadi sesuai keterangan yang disampaikan para tersangka," tuturnya.
Sejauh ini pihaknya belum ada upaya mengusut mengenai isu dugaan aksi para tersangka yang dibaliknya diduga ada aktor intelektual. Karena sedang berfokus melaksanakan proses hukum terhadap 16 tersangka ini, mengingat waktu yang terbatas.
Sementara itu, Kuasa Hukum dari para tersangka Erwin Siregar dalam kesempatan tersebut sempat menanyakan kepada penyidik terkait penangguhan penahanan. Namun, Endang belum bisa memberi keputusan dan masih berfokus pada pelaksaan proses hukum.
Menurut Erwin, pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan sebanyak tiga kali sejak Polda Bali menetapkan dan menahan sembilan orang tersangka. "Tim Kuasa Hukum bersama Hotman Paris Hutapea juga sudah berkomunikasi dengan Kapolda Bali Irjenpol Ida Bagus Kade Putra Narendra terkait upaya penangguhunan penahanan dengan harapan bisa dikabulkan, tapi sejauh ini belum ada tindak lanjut," tandas Erwin.
Pihaknya pun siap memberi jaminan jika penangguhan penahanan dikabulkan. Ia berharap kepolisian mempertimbangkan para tersangka yang sudah kooperatif. Apalagi, pihaknya meyakinkan bahwa aksi perusakan dan pembakaran ini tidak ada aktor intelektual yang mendalangi alias murni spontanitas karena merasa kawasan suci dilanggar. (*)