TABANAN, BALI EXPRESS - Setelah menjalani proses pemeriksaan di Unit PPA Polres Tabanan, akhirnya Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit, secara resmi ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023.
Surat pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka diterima pada tanggal 10 Oktober 2023.
"Iya klien kami ditetapkan sebagai tersangka per tanggal 9 Oktober 2023. Untuk pemanggilannya kami terima tanggal 10 lalu. Ini adalah pemeriksaan perdana sebagai tersangka," demikian diungkapkan Kuasa Hukum Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan, Kamis (12/10), kepada awak media setelah proses pemeriksaan di Polres Tabanan.
Meski kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka pelecehan seksual dan dijerat dengan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Mulyawan mengaku masih mempertanyakan materi hukum serta alat bukti yang digunakan penyidik dalam proses penetapan tersangka ini.
"Kami masih akan tetap mempelajari lebih lanjut penetapan tersangka ini. Kami juga tetap mempertanyakan alat bukti mana yang digunakan untuk bisa menetapkan status tersangka pada klien kami," tambahnya.
Sementara itu, Jero Dasaran Alit, ketika ditanya seperti apa perasaannya setelah naik kelas menjadi tersangka, mengaku sangat tenang dan akan menjalani semua prosesnya dengan kooperatif.
"Perasaan saya biasa, saya akan menjalani proses hukum yang berlaku dan sampai saat ini aktivitas saya tetap berjalan biasa saja," akunya.
Terkait pemeriksaan perdana Jero Dasaran Alit sebagai tersangka, Kasi Humas Polres Tabanan, IGM Berata, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa Jero Dasaran Alit, menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tabanan, Kamis (12/10).
"Iya memang benar ada pemeriksaan, tapi mengenai penetapan tersangka, silakan konfirmasikan kepada Kasatreskrim," jelasnya.
Editor : Nyoman Suarna