TABANAN, BALI EXPRESS- Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu 9 Oktober 2023.
Jero Dasaran Alit disangkakan melakukan perbuatan pelecehan terhadap tubuh yang mengakibatkan turunnya harkat dan martabat seorang perempuan sesuai Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pengacara Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan menanggapi keputusan penyidik Polres Tabanan menggunakan pasal itu untuk menetapkan Jero Dasaran Alit sebagai tersangka.
Agus Mulyawan menyatakan pasal yang disangkakan kepada kliennya tidak jelas.
“Saya yang seorang paham hukum, pasal ini (pasal 6, huruf a) sangat kabur, karena ini bertentangan dengan KUHP,” Agus Mulyawan.
Selain itu, pasal 25 dalam UU Nomor 12 tahun 2022 ini, diakui Agus Mulyawan juga bertentangan dengan KUHP.
Sebab, lanjut Agus Mulyawan, dalam KUHP pasal 184 sudah jelas disebutkan minimal harus ada lima alat bukti.
Sedangkan dalam Pasal 25 UU TPKS, dinyatakan hanya dengan keterangan saksi korban dan alat bukti yang sah sudah bisa menjadi alat bukti.
“Ini cukup kabur di mata hukum dan ini sudah jelas tidak sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam KUHP,” tambahnya.
Jika dilihat dari bukti-bukti yang dimiliki oleh kliennya, Agus Mulyawan menyatakan peristiwa pidana yang disangkakan kepada Jero Dasaran Alit tidak ada.
Termasuk juga saksi dalam kasus tersebut menurutnya tidak sah sebagai alat bukti karena saksi yang periksa selama ini, menurutnya adalah saksi de auditu, yakni saksi yang mendengar keterangan dari pihak lain.
Dalam kasus ini Mulyawan mengatakan juga tidak ada saksi fakta karena waktu terjadinya aktivitas di dalam kamar itu, hanya ada kliennya saja dengan korban berinsial NCK.
“Jadi kami sangat penasaran dengan bukti apa yang dipakai, kami ingin mempertanyakan hal itu, saat ini kami masih mempelajari semua bukti,” ungkapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan