Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Hendak Dijual untuk Konsumsi, Penyelundup 11 Penyu Hijau Disergap Polair Polda Bali

I Gede Paramasutha • Rabu, 18 Oktober 2023 | 14:12 WIB

 

SERGAP: Belasan penyu dapat diamankan saat hendak diselundupkan melalui wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Bali.
SERGAP: Belasan penyu dapat diamankan saat hendak diselundupkan melalui wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, Bali.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Aksi penyelundup satwa dilindung jenis penyu hijau di wilayah Taman Nasional (TN) Bali Barat, Cekik, Kelurahan Gilimanuk, Melaya, Jembrana, disergap oleh Direktorat Polairud Polda Bali pada Selasa (17/10), dini hari. Dalam upaya itu, satu orang pelaku dapat diringkus.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 11 penyu hijau. Meski sudah dilindungi sudah oleh Undang-Undang, mirisnya satwa dengan nama latin Chelonia Mydas masih saja nekat akan diperjual-belikan. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali Agus Budi Santosa.

Adapun pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan masyarakat terkait maraknya peredaran atau perdagangan penyu hijau.

"Laporan yang diterima menyebutkan penyu tersebut akan dijual untuk dikonsumsi," ujar Agus.

Maka dari itu, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan penyelidikan. Hasilnya, petugas menghimpun informasi bahwa akan ada pendaratan dan transaksi jual-beli penyu tersebut di belakang Monumen Lintas Laut Militer, Taman Nasional Bali Barat.

"Dari pantauan petugas, penyu-penyu tersebut diangkut menggunakan perahu dan diturunkan di TKP, selanjutnya hendak dibawa melalui jalur darat ke Denpasar," tambahnya.

Tanpa buang waktu, polisi melakukan penyergapan terhadap tersangka dan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Tersangka yang belum disebutkan identitasnya selanjutnya dibawa ke Mako Mako Polairud Polda Bali di Benoa untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Perbuatan pria itu diduga melanggar pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.

Sementara itu, 11 ekor penyu hijau yang masih dalam keadaan hidup dievakuasi dan dititip Kelompok Pelestari Penyu TCEC Denpasar untuk dirawat sementara.

"Saat ini Balai KSDA Bali siap untuk melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemasangan tagging terhadap 11 penyu hijau tersebut," pungkasnya.

Editor : I Putu Suyatra
#bali #penyu hijau #penyelundupan #jembrana