Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Polsek Kintamani Tangkap Sejoli Gelapkan Motor Driver Ojol, Begini Modusnya

I Made Mertawan • Kamis, 19 Oktober 2023 | 00:39 WIB
Polsek Kintamani merilis tangkapan dengan pelaku sejoli  yang diduga melakukan penggelapan.
Polsek Kintamani merilis tangkapan dengan pelaku sejoli yang diduga melakukan penggelapan.

BANGLI, BALI EXPRESS- Polsek Kintamani, Bangli mengungkap kasus pencurian dan penggelapan sepeda motor.

Pelaku yang kini sudah mendekam di Polsek Kintamani itu adalah sepasang kekasih, yakni I Ketut Joni Adnyana Adi Putra,20, dan pacarnya Rosita Evayanti Dewi,44. Mereka mencuri dan menggelapkan motor di sejumlah TKP.

Kasus yang ditangani Polsek Kintamani saja ada empat. Dua kasus pencurian sepeda motor dan  dua kasus lainnya adalah penggelapan motor driver ojek online (ojol).

Kapolsek Kintamani Kompol Ruli Agus Susanto menerangkan bahwa dalam melakukan penggelapan motor driver ojol, tersangka Joni asal Desa Sukawana, Kecamatan Kintamani ini pura-pura minta diantar ke suatu tempat.

Namun sebelum sampai di tempat tujuan, tersangka meminjam motor korban dengan berbagai alasan. Setelah diberikan, motornya dibawa kabur.

Seperti dialami salah satu korban Moch Handoko Abdullah. Dia dihubungi oleh Joni melalui pesan elektronik Whatsapp (WA) pada Minggu, 3 September 2023.

Dalam percakapannya, Joni meminta Handoko untuk mengantarkannya ke Kintamani.

Kemudian sekitar pukul 16.30 Wita, korban langsung menjemput Joni di tempat kost di Tabanan.

Sebelum membawa kabur motor driver ojol ini, pelaku mengajak korban makan di Warung Resto Kintamani di wilayah Desa Sukawana.

Selanjutnya pelaku meminjam motor dan handphone ojol ini dengan alasan untuk dibawa menarik uang ke ATM dan menghubungi temannya.

Ternyata,  sekitar 1 jam berlalu, pelaku tak ada kabar. Korban sempat meminjam handphone kepada seseorang untuk menghubungi handphone yang dipinjam pelaku, ternyata tidak aktif. Kasus ini pun dilaporkan ke Polsek Kintamani.

Setelah Polsek Kintamani dibekap Sat Reskrim Polres Bangli melakukan penyelidikan, akhirnya Joni dan pacarnya ditangkap pada Minggu, 13 Oktober 2023 di wilayah Kota Negara, Jembrana.

Atas perbuatannya keduanya disangkakan dengan dua tindak pidana, yaitu tindak pidana penipuan atau penggelapan dan pencurian.

“Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan tindak pidana pencurian dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP sub Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 KUHP,” jelas Ruli pada Rabu, 18 Oktober 2023.

Selain kasus yang ditangani Polsek Kintamani, lanjut Ruli, kedua tersangka juga menggelapkan sepeda motor di tempat lain dengan modus dan target sama, yakni driver ojol.  

Yakni di Kota Denpasar menggelapkan dua dua sepeda motor, kemudian masing-masing 1 TKP di Gianyar dan Tabanan.  

Dalam beraksi, kedua tersangka membagi tugas. Tersangka Joni memesan ojol, kemudian pacarnya yang asal Desa Puncak Sari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng itu mengantar ke tempat yang harus dijemput oleh ojol.

Berdasarkan hasil interogasi, pencurian dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Kintamani itu dilakukan sekitar September-Oktober 2023.

“Semua hasil penipuan, penggelapan dan pencurian sudah sempat dijual oleh pelaku yang ditawarkan melalui media sosial FB (Facebook),” tandas Ruli. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#penggelapan #polsek kintamani #bangli #ojol