Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berita Denpasar: Pemkot Larang Penggunaan Laser Pemecah Awan

I Dewa Made Krisna Pradipta • Kamis, 19 Oktober 2023 | 18:30 WIB
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra
Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra

 


DENPASAR, BALI EXPRESS – Optimalisasi penanganan musibah kebakaran TPA Suwung Bali terus dilaksanakan. Selain menggunakan metode yang telah diterapkan sebelumnya, upaya pemadaman dengan air hujan juga terus dilaksanakan.

 

Guna mendukung hal tersebut, Pemkot Denpasar mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor : 364/1859/Satpol PP Tahun 2023.

 

Dimana, SE tersebut mengatur tentang penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot pemecah awan/meniadakan hujan hingga 25 Oktober 2023 mendatang.

 

Kasat Pol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra menjelaskan, SE ini diterbitkan dalam rangka mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung Bali. Hal ini lantaran dengan turunnya hujan diharapkan akan lebih cepat memadamkan titik api.

 

Dikatakannya, Surat Edaran ini mulai berlaku sejak Tanggal 18 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penanggulangan darurat bencana.

 

“Kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menghentikan sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot yang berfungsi untuk memecah awan/meniadakan hujan untuk kegiatan upacara agama/adat, hajatan perkawinan, event dan kegiatan lainnya,” ujar Bawa Nendra sesuai SE tersebut.

 

Baca Juga: Pohon Kepah Raksasa Tumbang Timpa Pura : Berusia Ratusan Tahun, Selama Ini Disakralkan Masyarakat

 

Lebih lanjut dijelaskan, penghentian sementara penggunaan lampu laser/lampu sorot sebagaimana dimaksud bertujuan mempercepat turunnya hujan.

 

Hal ini utamanya secara khusus di wilayah tanggap darurat bencana kebakaran dalam rangka penanggulangan kebakaran di TPA Suwung.

 

Bawa Nendra mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan edaran ini akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Camat, Perbekel/Lurah serta Komando Penanggulangan Bencana Kebakaran di TPA Suwung Kota Denpasar.

 

Diharapkan dengan turunnya hujan, penanganan dapat dilaksanakan lebih cepat dan dapat mendukung optimalisasi penanganan yang saat ini sudah berlangsung baik melalui darat dan udara.

 

“Dengan turunnya hujan proses pemadaman dapat dioptimalkan, dan dengan berbagai langkah ini diharapkan dapat mendukung percepatan penanganan kebakaran di TPA Suwung, ini adalah upaya-upaya kita untuk bersama-sama mendukung penanganan musibah ini, sehingga semua pihak kami harapkan untuk maklum,” tandasnya. (*)

 

Editor : I Dewa Made Krisna Pradipta
#surat edaran #Satpol PP Denpasar #Kebakaran TPA Suwung Bali