Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Unud, Jaksa Tunda Baca Dakwaan Terdakwa I Nyoman Gde Antara

Suharnanto Bali Express • Kamis, 19 Oktober 2023 | 20:46 WIB
Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara sempat dibawa ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar meski akhirnya ditunda, Kamis (19/10).
Rektor Unud, I Nyoman Gde Antara sempat dibawa ke ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar meski akhirnya ditunda, Kamis (19/10).

DENPASAR, BALI EXPRESS-Sidang perdana korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) seleksi jalur mandiri Universitas Udayana (Unud) Tahun 2018-2022 dengan terdakwa Rektor Unud Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara M.Eng, batal digelar, Kamis (19/10).

 

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Denpasar diketuai Agus Akhyudi memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus korupsi SPI dikarenakan anggota majelis hakim tidak lengkap.

 

Salah seorang hakim anggota non karir (ad hoc) berhalangan hadir lantaran ibunya meninggal dunia.

 

"Sidang ditunda hingga Selasa mendatang,”kata hakim ketua Agus Akhyudi.

Sementara terdakwa I Nyoman Gde Antara didampingi tim penasihat hukum sempat dihadirkan di ruang sidang.

 

Dengan baju putih berdasi, Nyoman Gde Antara dijemput dari LP Kerobokan dengan pengawalan ketat.

 

Setibanya di Gedung Pengadilan Tipikor, Nyoman Gde Antara langsung dimasukkan ruang tahanan sementara di belakang Gedung.

Baca Juga: Doktor Ilmu Kedokteran Buktikan Potensi Ekstrak Buah Pare Untuk Kontrasepsi Pria

Agus Saputra salah seorang Kuasa Hukum Prof. Antara menyatakan belum mengajukan permohonan penangguhan penanggahan untuk kliennya.

 

Hal itu dikarenakan surat dakwaan belum dibacakan oleh tim jaksa penuntut umum.

 

"Oleh karena hakim tidak lengkap maka sidang ditunda sampai Selasa 24 Oktober. Pengajuan penangguhan penahanan nanti setelah dakwaan dibacakan, baru kami ajukan," katanya.

 

Sebagaimana diketahui, I Nyoman Gde Antara diajukan ke pengadilan dalam kasus dugaan korupsi dan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2022.

Hasil audit internal Kejati Bali menyebut kerugian negara sebagai akibat dari perbuatan I Nyoman Gde Antara sekitar Rp334.572.085.691,-

 

Dalam perkara ini, Prof Antara sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa baru tahun 2018-2022.

 

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Junto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP.

Disebutkan, penyimpangan dana SPI itu bersumber dari pungutan pada mahasiswa baru mulai Rp 1 juta hingga Rp 150 juta. 

Besaran dana SPI yang dibayarkan mahasiswa tergantung program studi (Prodi) masing-masing.

Pungutan SPI paling besar ada di Fakultas Kedokteran, ada yang mencapai 1,2 miliar rupiah.

 

Dari keterangan dan bukti yang ditemukan, pungutan dana SPI di Universitas terbesar di wilayah Nusa Tenggara ini berdasarkan Keputusan Rektor.

 

Keputusan tersebut dipakai tersangka dan staffnya (berkas terpisah) menarik dana SPI pada mahasiswa program studi atau fakultas non unggulan yang dibebaskan dari  pungutan SPI sesuai Keputusan Rektor. (*)

 

Editor : Suharnanto Bali Express
#korupsi #Rektor unud #pengadilan tipikor #I Nyoman Gde Antara #sidang #SPI