Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

10 Persen Bidang Tanah di Klungkung Belum Disertifikatkan

I Dewa Gede Rastana • Selasa, 24 Oktober 2023 | 18:17 WIB

 

Kasubbag Tata Usaha Kanwil BPN Kabupaten Klungkung, Aini Zamruda.
Kasubbag Tata Usaha Kanwil BPN Kabupaten Klungkung, Aini Zamruda.

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Sepanjang tahun 2022 hingga 2023, sebanyak 3.098 sertifikat tanah telah diterbitkan oleh Kantor Wilayah Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Klungkung melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

 

 

Hal itu disampaikan oleh Kasubbag Tata Usaha Kanwil BPN Kabupaten Klungkung, Aini Zamruda Selasa (24/10). “PTSL masih berlanjut dan sertifikat yang telah terbit dari tahun 2022-2023 sebanyak 3.098,” tegasnya.

 

 

Namun berdasarkan data yang ada, masih ada sekitar 10 persen dari total estimasi jumlah bidang di Klungkung yang belum disertifikatkan. Sayangnya pihaknya tidak bisa memastikan kapan 10 persen itu akan tuntas. "Tergantung anggaran yang tersedia," sebutnya.

 

 

Dan selama ini, pihaknya memang menemui sejumlah kendala. Diantaranya terkait bidang tanah yang tidak diketahui pemiliknya.

 

Baca Juga: Tak Pernah Jera, Hugo Samir Kembali Kena Sanksi: Kali Ini Bogem Pemain Persib Bandung

 

“Juga karena pemilik bidang tanah berada diluar objek bidang tanah tersebut sehingga akan kesulitan dilakukan pendataan,” sebutnya.

 

 

Atas kendala tersebut, pihaknya pun melakukan koordinasi dengan aparat desa dimana objek bidang tanah itu berada. “Sebab menurutnya terkait administras, pihak aparat desa yang lebih mengetahui siapa pemilik dari objek bidang tanah tersebut. Dan bila sudah diketahui siapa pemiliknya selanjutnya tim PTSL dari BPN akan melakukan pendataan fisik maupun yuridis,” tandasnya. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#PTSL #bali #sertifikat tanah #Bidang Tanah #bpn #klungkung