KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klungkung menggelar sidang paripurna istimewa, Selasa (14/11) di ruang Sabha Nawa Natya dengan agenda sidang penyampaian pengumuman pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung tentang akhir masa jabatan Bupati-Wakil Bupati (Wabup) Kabupaten Klungkung Tahun 2018-2023.
Dalam sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Klungkung, I Wayan Baru dan dihadiri oleh Plt Bupati Klungkung I Made Kasta dibacakan Pengumuman Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 100.2/1646/DPRD tentang Akhir Masa Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Klungkung tahun 2018-2023.
Dimana pengumuman tersebut berisi empat point, point pertama soal Pasal 60 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang dirubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah lima tahun terhitung sejak pelantikan dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Poin dua, berdasarkan pasal 79 ayat (1) huruf A Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna. Kemudian diusulkan kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan penetapan pemberhentiannya.
Poin ketiga disebutkan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-3140 Tahun 2023 tentang Pengesahan Pemberhentian Bupati Klungkung Provinsi Bali dikarenakan yang bersangkutan mengikuti proses pencalonan sebagai anggota DPRD Provinsi Bali.
Dan poin terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 132.51-8484 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Wakil Bupati Klungkung Provinsi Bali disebutkan bahwa masa jabatan Wakil Bupati Klungkung adalah lima tahun sejak tanggal pelantikan, pelantikan dilakukan tanggal 16 Desember 2018.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka dengan ini kami pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung mengumumkan bahwa Wakil Bupati Klungkung masa jabatan tahun 2018-2023 akan berakhir pada tanggal 16 Desember 2023,” tegas Baru.
Sementara, Plt Bupati Klungkung I Made Kasta menyatakan siapapun nanti yang ditunjuk sebagai pejabat bupati sampai dilantiknya bupati-wakil bupati terpilih, wajib mendengarkan aspirasi masyarakat Klungkung.
“Siapapun nanti yang menjabat sebagai Pj Bupati Klungkung kita berharap perhatikan kepentingan masyarakat. Itu harus didahulukan daripada kepentingan pribadi. Dan sebagai pemimpin harus sering- sering turun ke bawah,” tegasnya.
Menurutnya turun ke bawah penting dilakukan untuk mengetahui situasi riil di lapangan. “Kenapa demikian dengan turun ke bawah dapat mengetahui keluhan-keluhan masyarakat dan berikan solusinya. Jangan sampai masyarakat mengadunya ke medsos, sesegera mungkin tangani permasalahan sekecil apapun di Klungkung,” tandas Kasta. (*)