DENPASAR, BALI EXPRESS-Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia, Chepurko Artem ,32, divonis bersalah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Majelis hakim yang diketuai Agus Akhyudi, menjatuhkan vonis pada Cherpurko Artem pidana penjara selama dua bulan dan 15 hari atau 2,5 bulan penjara.
Vonis yang dijatuhkan pada Chepurko Artem tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Si Ayu Alit Sutari Dewi yakni pidana penjara selama empat bulan.
“Saya terima,”jawab terdakwa Artem melalui penterjemahnya. Tanggapan sama disampaikan jaksa.
Dalam kasus ini terdakwa diadili kasus penganiayaan ringan dan sudah ada perdamaian dengan pihak korban.
Chepurko Artem menganiaya korban Bakat Suarsana di depan rumah kost Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Badung Selasa 27 Juni 2023 sekitar jam 21.47 Wita.
Saat peristiwa terjadi, Bakat Suarsana berboncengan dengan saksi Fina Cahayati. Saat akan memasuki gang tempat saksi korban Bakta Suarsana kost, saksi melihat mobil parkir di pinggir gang menghalangi kendaraan yang lalu lalang.
Itulah memicu keributan hingga terjadi penganiayaan. Bakta Suarsana mengatakan kalau parkir jangan menghalangi jalan lalu dijawab oleh saksi Eka Handayani "Saya hanya di sebelah sebentar".
Namun tiba-tiba terdakwa Chepurko Artem mendekati korban lalu mendorong serta mencekik korban.(*)
Editor : Suharnanto Bali Express