Terbaru, Jero Dasaran Alit kembali diperiksa oleh penyidik Sat Reskrim Polres Tabanan Kamis, 23 November 2023.
Usai menjalani pemeriksaan, Jero Dasaran Alit mengaku kaget sekaligus geram. Sebab, dia disangkakan tiga pasal primer.
Sebelumnya, Jero Dasar Alit hanya disangkakan Pasal 6 Huruf a UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Belakangan, ia juga disangkakan Pasal 6 Huruf c UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal dan 15 tahun penjara.
Dengan penuh emosi Jero Dasaran Alit meminta dicarikan pasal hukuman mati atas kasus yang menjeratnya.
"Tadi saya katakan kepada penyidik kenapa tidak mencarikan saya pasal hukuman mati saja. Jangankan hukuman 12 tahun penjara, hukuman matipun saya siap. Jika memang itu yang membuat NCK, Ary Ulangun, Majesty Productions dan lain-lainnya puas, daripada seperti ini, saya benar-benar merasa lelah sekali dengan proses ini," keluhnya penuh emosi ditemui usai menjalani pemeriksaan.
Jero Dasaran Alit juga menyatakan proses pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik seolah tidak berujung dan segala upaya dilakukan oleh banyak pihak untuk memberatkannya dan menjeratnya sebagai tersangka.
Sementara itu, kuasa hukum Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan mengaku kaget terkait adanya penambahan tiga pasal ini.
Pihaknya menganggap penyelidikan dan penyidikan itu sudah rampung dan hanya mengacu pada satu pasal saja yaitu Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022.
"Namun pada kenyataannya tidak demikian, ada penambahan lagi untuk kasus klien kami, dan pasalnya primer atau sebagai dakwaan utama, bukan subsider, atau dakwaan pengganti. Maka dari itu kami mempertanyakan kepada penyidik dan sangat keberatan," ungkapnya.
Meski demikian, Kadek Agus tetap berharap penyelesaian kasus kliennya bisa diselesaikan di ranah peradilan umum.
Sedangkan terkait dengan adanya tambahan barang bukti yang diserahkan ke penyidik, Kadek Agus enggan berkomentar.
“Untuk itu, silahkan tanya ke penyidik. Karena terkait itu (barang bukti yang disita), kita tidak bisa memberikan keterangan,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tabanan Iptu IGM Berata ketika ditemui di Polres Tabanan membenarkan, tersangka Jero Dasaran Alit menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Tabanan.
"Iya memang benar ada pemanggilan kembali terhadap tersangka dan dalam proses tersebut memang ada tambahan pasal untuk tersangka. Namun tidak bisa saya uraikan. Pemeriksaan untuk melengkapi berkas P19,” jelasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan