Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Paon dan Loloh Cemcem Penglipuran Bali Tercatat sebagai Kekayaan Intelektual di Kemenkumham RI

I Made Mertawan • Jumat, 24 November 2023 | 22:31 WIB
Uniknya Umah Paon di Penglipuran; Tak Sekadar Tempat Memasak
Uniknya Umah Paon di Penglipuran; Tak Sekadar Tempat Memasak

BANGLI, BALI EXPRES- Dua warisan budaya masyarakat Desa Adat Penglipuran, Kelurahan Kubu, Kabupaten Bangli, Bali tercatat sebagai kekayaan intelektual komunal ekspresi budaya tradisional di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI.

Dua warisan budaya di Penglipuran itu adalah paon (dapur tradisional) dan loloh cemcem. Keduanya tercatat sebagai kekayaan intelektual tahun ini.

Surat pencatatan kekayaan intelektual komunal kedua warisan budaya Desa Adat Penglipuran itu sudah diserahkan oleh Bupati Bangli Sang Nyoman Sedana Arta di Tugu Pahlawan Penglipuran bertepatan dengan peringatan gugurnya Kapten TNI Anak Agung Gde Anom Mudita, Senin 20 November 2023.

Kepala Bidang Standarisasi Pemberdayaan dan Tertib Usaha Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Bangli Dewa Ayu Suantini mengatakan pengusulan kedua warisan budaya itu sebagai kekayaan intelektual komunal difasilitasi oleh Disperindag Bangli.

Sebenarnya surat pencatatan sudah keluar dari Kemenkumham sekitar sebulan lalu.

Namun surat pencatatan itu baru diserakan secara simbolis oleh bupati Bangli beberapa hari lalu.

"Paon dan loloh cemcem berdasarkan pengusulan dinas (Disperindag), tapi sebenarnya siapa pun boleh mengusulkan tapi harus disertai rekomendasi dari Dinas Kebudayaan," kata Dewa Ayu ditemui di kantornya Jumat, 24 November 2023.

Disperindag Bangli memutuskan memilih paon dan loloh cemcem di Penglipuran karena melihat warisan budaya itu masih dilestarikan di sana. 

Dinas setempat juga berkeinginan menjadikan Penglipuran sebagai role model pelindungan kekayaan intelektual.

Baca Juga: Polres Jembrana Tangkap Dua Selebgram di Bali gara-gara Promosikan Judi Online

Selain dua warisan budaya itu, tahun ini sejumlah hasil karya pelukis asal  Bangli, yaitu  I Ketut Mayun, I Wayan Agustina, I Nyoman Purwita, Ni Wayan Ary Riandani dan Putu Ranti Astuti juga dilindungi hak cipta.

Dewa Ayu berharap hal ini bisa merangsang masyarakat Bangli untuk mendaftarkan hasil karya maupun warisan budaya agar mendapat perlindungan hukum, termasuk antisipasi dijiplak tanpa izin atau diklaim pihak lain. 

Dinas setempat juga akan terus mensosialisasikan pentingnya perlindungan hukum itu, sebab sejauh ini baru sedikit yang mendaftar hasil karya, bisa jadi karena belum paham akan manfaatnya atau persoalan lainnya. Di sini lah pentingnya pemerintah hadir. (*)

Editor : I Made Mertawan
#bali #kekayaan intelektual #paon #bangli #Loloh Cemcem #Penglipuran