JEMBRANA, BALI EXPRESS - Aksi perusakan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Desa Pohsanten, Kecamatan Mendoyo pada Sabtu (2/12) lalu, menimbulkan keprihatian penggiat demokrasi di Kabupaten Jembrana.
Jika dibiarkan begitu saja, aksi serupa bisa saja akan muncul di wilayah lain dan berpotensi menjadi konflik politik yang mengancam keberlangsungan pesta demokrasi di Jembrana.
Hal itu disampaikan Koordinator Daerah Akademi Pemilu dan Demokrasi (APD) Jembrana, I Nengah Suardana.
“Saya selaku penggiat demokrasi sangat prihatin terhadap peristiwa perusakan baliho yang terjadi di Desa Pohsanten,” ujarnya.
Suardana yang juga mantan Komisioner KPU Jembrana 2 periode itu menambahkan bahwa perusakan APK bertentangan dengan regulasi yang ada yakni UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
“Dalam pasal (5) huruf g disebutkan setiap pelaksana, peserta, dan atau tim kampanye pemilu dengan sengaja melanggar larangan kampanye pemilu dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” terangnya.
Selain itu, oknum perusak APK juga dapat dijerat dengan peraturan perundang-undangan lainya yakni Pasal 406 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 bahwa orang yang merusak properti orang lain dipidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Baca Juga: Bawaslu Jembrana Kembalikan Laporan Perusakan Baliho Ganjar-Mahfud
“Setiap masyarakat harus mengetahui dan menyadari hal ini. Jangan berbuat melawan hukum. Bagi para penegak hukum, pengawal demokrasi wajib menegakkan aturan,” tegasnya.
Terhadap oknum pelaku, lanjutnya, sudah selayaknya diberi hukuman sesuai ketentuan yang ada untuk menimbulkan efek jera agar jangan sampai peristiwa serupa merembet ke tempat lain.
Pihaknya menghimbau para peserta pemilu dan politisi untuk memberikan pendidikan politik kepada tim sukses dan konstituennya. Tujuannya agar mereka tidak melakukan perbuatan yang melawan hukum pada setiap tahapan kampanye pemilu.
"Marilah bersama-sama menjaga demokrasi Jembrana yang kondusif demi suksesnya Pemilu 2024,” pungkasnya.
Editor : Nyoman Suarna