KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Teka-teki raibnya uang ratusan juta milik Ngakan Gde Ngurah Susila, 41, di Dusun Kawan, Desa Paksebali, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Bali, pada Sabtu (25/11) akhirnya terungkap.
Pelaku tidak lain adalah keponakan korban yang mirisnya masih dibawah umur. Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Klungkung AKBP I Nengah Sadiarta, dalam rilis kasus yang dilakukan Selasa (5/12) di depan Aula Jalaga Dharma Pandapa Mapolres Klungkung.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus pencurian itu bermula ketika korban Ngakan Gde Ngurah Susila, 41, pada Sabtu (25/11) sekitar pukul 18.30 WITA meminta uang kepada sang ibu sebesar Rp500 ribu untuk membeli buah.
Ia pun bergegas mengambil uang yang dimaksud di sebuah lemari plastik. Namun ternyata saat itu lemari dalam keadaan tidak terkunci dan cantelan kunci sudah lepas. Korban pun membuka lemari dan menurunkan tempat yang digunakan menyimpan uang. Setelah dicek, alangkah terkejutnya korban mengetahui jika uang yang ada pada tas belanja warna biru sebesar Rp85 juta sudah tidak ada. Selain itu uang sebesar Rp42 juta yang disimpan pada tas kecil milik ibunya juga raib.
Padahal pada Jumat (17/11) korban sempat mengecek uang yang disimpan dan seluruhnya masih utuh. Dimana ketika itu ia mengambil uang Rp2, 2 Juta yang digunakan untuk membayar hutang di Bank.
Akibat peristiwa tersebut korban pun mengalami kerugian mencapai Rp127 Juta (sebelumnya ditulis Rp131 Juta) dan melapor ke Polres Klungkung.
“Atas dasar laporan korban, Tim Opsnal Satreskrim Polres Klungkung dipimpin oleh Kanit 1 Sat Reskrim Polres Klungkung IPDA Yosep Christovel Pasaribu langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP serta mengumpulkan bahan keterangan saksi-saksi di seputaran TKP,” terangnya.
Kemudian, tim juga melakukan pemetaan saksı-saksi dan mencari CCTV di seputaran TKP. Dan terlihat bahwa ada saksi yang mencurigai salah satu keluarga korban yang sebelumnya diketahui dalam keadaan menengah kebawah tiba-tiba bisa membeli 3 (tiga) unit HP sekaligus dengan harga yang mahal dan membeli beberapa ekor anjing dengan jenis import. “Tim kemudian melakukan interogasi terhadap masing-masing anggota keluarga yang dicurigai. Dan dalam interogasi itu salah satu anggota keluarga berinisial NGA, 14, yang
merupakan keponakan korban mengakui bahwa telah mengambil uang tersebut,” imbuhnya.
Pelaku yang masih duduk dibangku SMP ini selanjutnya mengakui bahwa uang curiannya tersebut digunakan untuk membeli tiga unit HP dan anjing impor. Modus operandinya adalah mengambil uang milik korban dengan mudah di dalam lemari plastik yang tidak terkunci.
“Dan uang tersebut digunakan korban untuk membeli anjing import sebanyak 23 ekor seharga Rp38 Juta yang terdiri dari jenis Teckel, Mini Pom, hingga Husky. Tim juga turut mengamankan tiga unit HP masing-masing Infinix Note 12, Redmi, dan iPhone 11. Kemudian juga diamankan sisa uang sebesar Rp68.279.000,” paparnya.
Dan karena pelaku masih dibawah umur, maka pihaknya akan menerapkan diversi sesuai dengan UU Peradilan Anak. “Karena pelaku anak dibawah umur jadi tidak kita hadirkan dan kita akan melakukan diversi dalam kasus ini,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana