KLUNGKUNG, BALI EXPRESS – Para pedagang Blok B dan Blok E Pasar Rakyat Rakyat Tematik Wisata Semarapura yang kembali menempati kios mereka pasca pasar itu diresmikan hingga saat ini belum dikenakan retribusi. Awalnya para pedagang akan dikenakan retribusi mulai 1 Desember 2023, namun kini diundur menjadi 1 Januari 2024. Hal itu terjadi karena penerapan Perda Retribusi yang baru rencananya baru akan dimulai 1 Januari 2024 mendatang.
Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Klungkung Wayan Ardiasa, Kamis (7/12) menjelaskan bahwa para pedagang masih akan digratiskan untuk pungutan retribusi hingga akhir tahun 2023 ini.
“Desember para pedagang masih digratiskan (retribusi, Red). Nanti akan kami pungut mulai 1 Januari 2024 mengikuti penerapan Perda Retribusi baru,”tegasnya.
Ditambahkannya jika dalam Perda Retribusi yang baru tersebut, perhitungan nilai retribusi dilakukan berdasarkan luasan kios atau los yang ditempati. Hanya saja pihaknya belum bisa ungkapkan berapa nilai retribusinya. Perhitungan nilai retribusi berdasarkan luasan kios dan los yang ditempati itu, menurutnya tidak hanya diterapkan bagi pedagang Blok B dan E yang baru saja diresmikan, tetapi berlaku juga terhadap pedagang blok lainnya yang ada di Pasar Umum Semarapura. “Kalau sekarang pedagang Pasar Umum Semarapura bayar Rp5 ribu per hari untuk kios dan Rp4 ribu untuk los. Mulai 1 Januari nilainya berbeda, berdasarkan luasan,” paparnya.
Sedangkan mengenai kabar yang beredar mengenai para pedagang akan dikenai biaya listrik berkaitan dengan pendingin ruangan yang menjadi fasilitas Pasar Rakyat Tematik Wisata Semarapura sebesar Rp40 ribu per hari per pedagang, Ardiasa mengaku belum ada pembahasan mengenai hal tersebut. “Belum ada membahas itu,” tandasnya.
Sebelummnya salah seorang pedagang kain, I Gede Aditya, 30, sempat khawatir dengan kabar yang beredar bahwa pedagang akan dikenakan biaya listrik Rp40 Ribu per harinya akibat adanya penggunaan AC di pasar tersebut. Ia pun berharap retribusi yang dikenakan kepada para pedagang tidak memberatkan para pedagang dan kalau bisa sistemnya tetap seperti sebelum pasar direvitalisasi. (*)