BADUNG, BALI EXPRESS - Yayasan Dhyana Pura yang terletak di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Badung, melapor ke Polda Bali terkait pencemaran nama baik pada Rabu (27/12).
Upaya itu buntut dari adanya tuduhan bahwa kepengurusan yayasan saat ini tidak sah.
Tim Kuasa Hukum Yayasan Dhyana Pura yang dikomandoi Agus Tekom Baba Asa menerangkan, laporan terkait pencemaran nama baik ini dilayangkan terhadap Ricky JD Brand yang merupakan Kuasa Hukum dari R Rulick Setyahadi mantan Bendahara Yayasan periode 2016 sampai 2020.
"Terlapor menyampaikan melalui media masa bahwa Pengurus Yayasan periode 2020 sampai 2024 tidak sah, tapi pernyataan itu merupakan tuduhan yang tidak berdasarkan hukum," ujar Agus, Kamis (28/12).
Permasalahan ini bermula dari Pembina Yayasan I Nyoman Agustinus mengangkat Ketut Siaga Waspada dan Made Nyandra sebagai pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020 sampai 2024. "Pengangkatan ini dilakukan karena Pengurus periode 2016 sampai 2020 dengan Ketua I Gusti Ketut Mustika dan Bendahara R Rulick Setyahadi telah habis masa jabatannya, juga telah dilakukan serah terima kepada pengurus 2020 sampai 2024 kok," tandasnya.
Agus mengatakan, Rulick memang sempat juga terpilih sebagai Bendahara periode 2020-2024. Hanya saja karena ada masalah kepengurusan keuangan yayasan seperti tidak pernah membuat buku besar dan jurnal keuangan, maka Rulick disebutnya secara lisan mengundurkan diri dan menyerahkan jabatan.
Setelah itu, Pengurus Yayasan Dhyana Pura 2020-2024 meminta akuntan publik untuk memeriksa keuangan Pengurus 2016-2020. Agus mengungkapkan, hasil pemeriksaan tersebut ditemukan adanya penyimpangan dan temuan penggunaan uang yayasan oleh pengurus 2016-2020 sebesar Rp 25 miliar lebih yang tidak bisa dipertanggung jawabkan.
Sehingga, kliennya melaporkan pengurus lama periode 2016-2020 itu ke Polda Bali, pada 2021 dan telah diproses oleh Ditreskrimum.
"Polda minta juga diaudit ulang dan rekening koran, ternyata ada 17 rekening atas nama Yayasan Dhyana Pura, ada sembilan rekening yang dilaporkan kepada pengurus baru, tapi delapan sisanya tidak dilaporkan. Sedangkan delapan rekening itu uangnya signifikan," imbuhnya. Kemudian, mantan Ketua Pengurus 2016-2020 I Gst Ketut Mustika dan Sekretaris R Rulick Setyahadi ditetapkan sebagai tersangka pada 14 November 2023.
Tetapi, keduanya beberapa kali tidak hadir saat dipanggil oleh penyidik. Sehingga, Rulick dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) dan Mustika dikenakan wajib lapor. Sementara itu, R Rulick Setyahadi bersama Ricky JD Brand pun sempat melaporkan ke Polda Bali soal Pengurus Yayasan Dhyana Pura periode 2020 sampai 2024 yang dianggap tidak sah, dengan terlapor Ketut Siaga Waspada dan Made Nyandra, dan Pembina Yayasan dengan terlapor pada Juli 2022.
Selain itu pada periode waktu yang sama, mereka melaporkan Pembina Yayasan I Nyoman Agustinus, Wayan Damayana dan Si Bagus Herman Suryadi. Namun, setelah diproses oleh pihak Ditreskrimum Polda Bali, penyelidikan terhadap kedua laporan itu dihentikan pada Februari 2023. Sehingga menurut Agus, tuduhan pengurus tidak sah itu secara hukum sudah tidak terbukti, serta pernyataan yang disampaikan terlapor di media masa pun dinilai pihaknya sebagai hoax.
Dia pun membeberkan dasar hukum pengangkatan pengurus 2020 sampai 2024 tersebut, adalah Akta PKR Nomor 04 tanggal 08 Nopember 2020 dan telah didaftarkan pada Menteri Hukum dan Ham Nomor AHUAH.01.06-0021677. Dasar hukum tersebut masih berlaku sampai saat ini dan belum ada putusan pengadilan yang membatalkan akta itu.
"Selain laporannya tidak terbukti, tidak ada juga putusan pengadilan yang membatalkan dasar hukum pengurus yang baru. Kalau mau bilang pengurus baru tidak sah, seharusnya ada gugatan dan putusan di pengadilan," ucapnya. Apalagi, ada narasi terkait tuduhan pengurus baru tidak sah, maka ijazah mahasiswa yang lulus dari kampus di bawah naungan yayasan tersebut juga tidak sah.
Sehingga, tuduhan tersebut dianggap sangat merugikan banyak pihak terutama Pengurus Yayasan Dyana Pura periode 2020-2024. Maka dari itu, sekarang pihaknya melaporkan Ricky JD Brand ke Polda Bali atas dugaan pencemaran nama baik sesuai Pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 ayat 3 Undang-Undang ITE. Lebih lanjut, pihaknya mendesak Polda Bali agar segera menahan tersangka I Gst Ketut Mustika dan R Rulick Setyahadi.
Dikonfirmasi mengenai permasalahan ini, Ricky JD Brand menyampaikan bahwa Pengurus 2020-2024 tidak mempunyai legal standing untuk bertindak mewakili badan hukum Yayasan Dhyana Pura. "Baik dari segi administrasi, perdata maupun pidana mereka tidak memiliki legal standing. Segala tindakan kedalam, maupun keluar yang telah dilakukan adalah tidak sah dan dapat menimbulkan resiko hukum dan kerugian tidak saja bagi Yayasan Dhyana Pura tetapi juga kepentingan banyak orang atau kepentingan umum," katanya.
Dikonfirmasi mengenai kasus yang sedang bergulir di Polda Bali, Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan tak berkomentar banyak. "(Kasusnya) Masih berproses," jawabnya singkat. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana