Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Turis Maroko Curi Tas Pengunjung Tempat Hiburan Malam di Kuta

I Gede Paramasutha • Jumat, 5 Januari 2024 | 00:57 WIB
DTAHAN: Kini Halil Said ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
DTAHAN: Kini Halil Said ditahan di Mapolsek Kuta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

BADUNG, BALI EXPRESS - Tindak kejahatan marak terjadi di wilayah Kuta, Badung, yang merupakan destinasi wisata.

 

Pelaku bukan hanya warga Indonesia, tapi juga ada oknum wisatawan asing. Seperti yang dilakukan. Seorang turis asal Maroko berinisial Halil Said, 21.

 

 

Turis muda itu nekat mencuri tas milik pengunjung di sebuah tempat hiburan malam yang ada di Seminyak, Kuta. Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi menerangkan, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Kuta oleh seorang perempuan berinisial VPS, 23.

 

 

"Korban melaporkan kehilangan tas miliknya yang berisi Iphone 12 dan uang tunai Rp 6 juta," ucapnya, Kamis (4/1). Peristiwa itu bermula ketika VPS bersama temannya berkunjung ke TKP pada Selasa (26/12) dini hari.

 

 

Di sana, korban berkenalan dengan dua orang warga negara asing dari Maroko yang salah satunya adalah tersangka Halil. Sebelum tasnya hilang, perempuan itu sempat pergi ke kamar mandi. Setelah dari toilet itu korban langsung menari di sana.

 

 

"Saat korban ke kamar mandi dan menari, tasnya ditinggal di atas meja dan kala itu tersangka masih ada di meja tersebut," ucapnya. Selesai menari, korban pun kembali ke meja sekitar pukul 03.00. Tapi dia terkejut lantaran tas berisi HP tersebut sudah hilang.

 

 

Maka dari itu, perempuan ini segera melapor ke Polsek Kuta. Laporannya pun segera ditindaklanjuti oleh aparat. Tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin langsung oleh Panit Reskrim Iptu Adhi Waluyo hari itu juga dapat meringkus HS di Jalan Popies I, Kuta, sekitar pukul 12.30 Wita.

 

 

Selain itu, petugas juga dapat mengamankan barang bukti berupa HP korban yang hilang. "Waktu diamankan petugas, tersangka tidak melakukan perlawanan dan juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian," tandasnya.

 

 

Tersangka dan barang bukti lantas dibawa ke Mapolsek Kuta untuk ditahan dan dilakukan proses hukum. Pria dengan tinggi badan 170 cm itu disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #pencurian #wisata #tindak kejahatan #destinasi #turis #kuta