MANGUPURA, BALI EXPRESS – Kabar gembira. Dana ogoh-ogoh dari Pemkab Badung bakal dicairkan pada awal Februari 2024.
Dana ogoh-ogoh ini akan diberikan kepada seluruh sekaa teruna dan yowana di Kabupaten Badung.
Namun untuk mendapatkan dana ogoh-ogoh Rp20 juta ini, sekaa teruna dan yowana di Badung wajib menyerahkan proposal permohonan.
Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha mengatakan, hingga saat ini hampir seluruh sekaa teruna dan yowana telah menyetorkan proposal. Beberapa di antaranya masih dalam proses perbaikan.
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan tata kelola administrasi dan segera disampaikan oleh Bupati Badung Nyoman Giri Prasta.
“Mungkin pada awal Februari (pencairan dana), karena masih ada penyesuaian-penyesuaian ataupun tata kelola administrasi yang harus diikuti,” ujar Surdarwitha, Minggu, 7 Januari 2024.
Menurutnya, dana yang diberikan ke masing-masing sekaa teruna maupun yowana bukan hanya untuk pembuatan ogoh-ogoh. Mereka juga dapat mengajukan sesuai dengan dresta lango yang dimiliki.
“Jadi tidak dalam bentuk ogoh-ogoh kreativita Nyepi-nya. Ada beberapa tradisi dan kearifan lokal di masing-masing desa adat atau wilayah itu yang misalnya diadakan berikaitan dengan Nyepi atau sasih kesanga,” ungkapnya.
Sudarwitha pun tidak menampik jika dana kreativitas yang akan diberikan kepada sekaa teruna dan yowana mengalami peningkatan.
Pada tahun 2023 sebesar Rp15 juta, kini naiki menjadi Rp20 juta. Penyesuaian ini dilakukan sesuai dengan pengamatan dan penilaian dari bupati.
hal ini juga disebutkan melihat kondusifitas dan kreativitas dari sekaa teruna dan yowana yang sudah semakin baik.
“Jadi dalam rangka mendorong kembali kreativitas para sekaa teruna dan yowana, dilakukan kenaikan dan penyesuaian agar para anggota sekaa teruna dan yowana itu dapat berkreativitas dengan baik,” jelasnya.
Sebelumnya pihaknya menjelaskan, pelaksanaan pawai ogoh-ogoh terkait Nyepi tahun ini hingga saat ini masih diizinkan.
Namun ia menerangkan ada beberapa ketentuan yang wajib dipatuhi. Seperti pelaksanaannya di wilayah desa atau desa adat, pawai dibatasi hingga pukul 22.00, dan diharapkan untuk tidak menggunakan jalan protokol.
“Terkait dengan pengerupukan agar diselenggarakan dan dikoordinir oleh desa adat atau desa dinas dan digelar semacam di tingkat desa lomba. Apabila menggunakan jalan protokol agar disiapkan pengalihan arus lalin oleh desa adat atau desa,” terangnya.
Beberapa ketentuan tersebut pun dijelaskan akan berpengaruh dalam penilaian lomba ogoh-ogoh di tingkat kabupaten. Bahkan akan ada pengurangan nilai hingga diskualifikasi.
“Tetapi kami rasa sekaa teruna sudah memahami tidak melebihi jam 10 malam, tidak menggunakan jalan protokol, dan sebagainya,” ucapnya seraya berharap ogoh-ogoh yang dibuat tidak mengandung unsur SARA dan politik. (*)
Editor : I Made Mertawan