KARANGASEM, BALI EXPRESS – Pengelola pariwisata di Pura Lempuyang, Desa Adat Purwayu, Kecamatan Abang, Karangasem berencana dalam waktu dekat ini akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem.
Yang mana nantinya akan dilakukan pembahasan terkait dengan pajak daerah yang dikenakan terhadap objek wisata.
Menurut Ketua Pemandu Pura Lempuyang, Jero Mangku Cara, sampai Rabu (10/1), di objek wisata Pura Lempuyang belum dikenakan pajak untuk wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut. Pihaknya masih menunggu penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait dengan arahan itu.
“Untuk saat ini belum. Nanti rencana taggal 12 kami akan berembug dengan pihak Pemerintah Kabupaten Karangasem terkait dengan itu,” ujarnya.
Secara garis besar, dirinya mengaku mendukung terkait keputusan Pemerintah mengenakan pajak terhadap objek wisata yang ada di Kabupaten Karangasem. Namun yang ingin diketahui dalam pertemuan itu mengenai mekanisme yang akan berlaku. “Kalau tanggapan saya bagus Pemerintah mengambil pajak. Saya belum tahu bagaimana mekanismenya,” terangnya.
Dikatakan olehnya, untuk saat ini kunjungan wisatawan ke Pura Lempuyang rata-rata mencapai 600-700 orang dalam satu harinya. Turis asing masih mendominasi dibandingkan dengan wisatawan domestik. Tiket masuk yang dikenakan belum dilakukan penyesuaian, sehingga untuk berkunjung ke tempat itu, wisatawan asing membayar Rp 55 ribu, sedangkan warga Indonesia hanya Rp 30 ribu.
Seperti diketahui, di tahun 2024 ini Pemerintah Kabupaten Karangasem mengenakan pajak sebesar 10 persen dari objek wisata yang ada di Gumi Lahar. Hal ini sudah diterapkan di Taman Tirta Gangga dan Taman Soekasada Ujung, sehingga kedua tempat itu telah melakukan penyesuaian harga tiket. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana