SINGARAJA, BALI EXPRESS - Seorang perempuan bernama Made MA menjadi korban pemerkosaan setelah kabur dari salah satu rumah sakit di Buleleng.
Kejadian tragis ini bermula ketika korban, yang sedang dirawat inap, memutuskan melarikan diri akibat permasalahan keluarga. Ia disebut-sebut tidak nyaman dengan sang kakak yang saat itu menemaninya di rumah sakit. Made MA melarikan diri dari rumah sakit pada Senin 11 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 11.30 wita.
Setelah melarikan diri, korban bersembunyi di balik gerobak es. Penjual es saat itu terheran dan menanyakan maksud dari Made MA yang bersembunyi di gerobak esnya. Penjual es, yang kebetulan memiliki handphone, membantu korban untuk menghubungi keluarganya. Sayangnya, korban lupa nomor telepon keluarganya. Saat itulah datang Ketut Agus YD. Agus konon akan bertemu dengan bosnya. Rumah bos itu dikatakan berada di sebelah apotik dekat rumah sakit.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, percakapan antara korban dan tersangka pun dimulai. Korban meminta bantuan untuk diantar ke rumahnya. Lantaran jarak yang terlalu jauh, Agus YD menawar dengan menanyakan keberadaan keluarga terdekat. Sayangnya, korban tidak memiliki keluarga di sekitar rumah sakit. Korban Made MA menjanjikan sejumlah uang kepada Agus YD jika dapat mengantarkannya.
“Korban mau ganti uang bensinnya. Tersangka pun menyanggupi dengan syarat dia singgah dulu mau mandi sebentar,” ujarnya, Senin (15/1) siang.
Ketika mereka tiba di sebuah tempat, tersangka Ketut Agus YD mengajak korban untuk singgah mandi di kamar temannya. Namun, di dalam kamar tersebut, korban mengalami pemerkosaan oleh tersangka. Korban yang merasa terancam tidak berani melawan.
Setelah kejadian tersebut, tersangka membawa korban kembali ke rumah keluarganya. Setibanya di rumah, korban berhasil meminta bantuan dan menceritakan peristiwa mengerikan yang dialaminya. Keluarga korban segera melaporkan kejadian ini kepada pihak desa. Pihak kepolisian telah berhasil menangkap Ketut Agus Yudi Darmawan alias Ketut Ondok sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf b UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dan diancam pidana paling lama 12 tahun penjara,” terangnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana