Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

17 Warga Kasepekang di Nusa Penida Terancam Tak Bisa Berikan Hak Suara Tanggal 14 Februari Nanti, Ini Kata KPU

I Dewa Gede Rastana • Rabu, 17 Januari 2024 | 02:29 WIB
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana.
Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana.

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Hari pencoblosan tinggal sebentar lagi, namun 17 orang warga Banjar Sental Kangin, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Bali, terancam tidak dapat menggunakan hak pilihnya lantaran Kasepekang Adat buntut dari sengketa lahan yang sebelumnya terjadi.

 

 

Sanksi Kasepekang yang diterima 17 krama ini membuat mereka tidak bisa masuk ke Bale Banjar setempat. Namun pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, Bale Banjar tersebut akan digunakan sebagai Tempat Pemungutan Suara (TPS).

 

 

 

Perbekel Desa Ped, I Wayan Dartawa, yang dikonfirmasi Selasa (16/1) menjelaskan bahwa Bale Banjar Sental Kangin direncanakan dijadikan lokasi TPS 17 dan TPS 18 Desa Ped. Dimana 17 orang warga tersebut semestinya memberikan hak suara pada TPS tersebut. Sayangnya karena persoalan sengketa lahan, 17 orang ini dilarang menginjakkan kaki di Bale Banjar Sental Kangin.

 

 

"Sebenarnya kami di Desa Adat sudah berkali-kali menggelar rapat, tapi memang belum ada jalan keluar, " tegasnya.

 

 

Dan saat ini warganya pun menolak jika 17 orang ini masuk ke Bale Banjar Sental Kangin. Dan menyarankan 17 orang yang Kasepekang tersebut untuk pindah TPS mengingat pindah TPS bisa dilakukan atas permintaan pemilih.

 

 

"Hanya saja 17 orang ini berkeberatan,” sebutnya.

 

 

Lebih lanjut, Dartawa mengungkapkan bahwa jika dengan adanya rencana pemindahan TPS tersebut, maka pihak terkait pun mencoba mencari tempat namun fasilitas umum yang disarankan sebagai lokasi TPS kerap tidak memenuhi syarat dan mendapat penolakan.

 

 

Ada usulan menggunakan bangunan Pura, hingga Poskamling, namun tidak memungkinkan karena kurang luas. Ada juga pilihan memanfaatkan Sekolah Dasar (SD) IV Ped, namun ditolak warga dengan alasan jauh.

 

 


“Untuk SD IV Ped, jaraknya lebih dari 900 meter tetapi kurang dari 1 km dari Bale Banjar Sental Kangin. Warga ini tetap menginginkan di Bale Banjar, " sambungnya.

 

 

Namun keputusan akhir mengenai lokasi TPS 17 dan 18 akan ditentukan Rabu (17/1) karena KPU Klungkung akan turun ke Desa Ped untuk memutuskan lokasi TPS 17 dan 18.

 


“Finalnya besok akan diputuskan. Kalau sekarang ini baru alternatif-alternatifnya,” pungkasnya.

 


Disisi lain, Ketua KPU Klungkung, I Ketut Sudiana membenarkan jika pihaknya akan turun ke Desa Ped untuk melakukan mitigasi Rabu ( “Rencana besok mau mitigasi ke tempat tersebut. Setelah ada hasil, akan kami sampaikan informasinya, " tegasnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #kpu #kasepekang #tps #hak suara #klungkung #nusa penida