DENPASAR, BALI EXPRESS - Proses hukum kini harus dihadapi eks karyawan salah satu bank BUMN di Bali bernama I Putu Bagus Indra Mulia Nugraha, 30,
Pria ini nekat menipu korbannya dengan iming-iming keuntungan berupa bunga di salah satu bank BUMN, ternyata uang tersebut digelapkan.
Pria asal Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar itu merupakan eks admin Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang sudah tidak diperpanjang kontraknya di bank BUMN tersebut sejak Desember 2022.
Tetapi ia masih menghubungi para nasabah untuk melakukan transaksi ilegal.
Kasus ini dibeberkan oleh Plt Wakapolresta Denpasar AKBP I Made Bayu Sutha didampingi Kapolsek Denpasar Selatan Kompol Ida Ayu Made Kalpika Sari, Kamis 18 Januari 2024.
Penipuan ini disebut terjadi di sebuah restoran, Jalan Bypass Ngurah Rai, Sanur, Denpasar Selatan dengan korban bernama I Komang Tirtayasa.
"Modus yang bersangkutan, membujuk korban agar mau menyerahkan uang untuk dipergunakan membantu nasabah yang akan top up KUR di bank, dengan iming-iming keuntungan bunga 10 persen, tapi uangnya malah pelaku pakai sendiri," ujar Bayu.
Peristiwa itu bermula ketika korban dihubungi oleh pelaku pada 6 Januari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita.
Sepengetahuan korban, pelaku sebagai karyawan bagian kredit bank cabang di Kuta Raya yang menerima dan melayani pengajuan pinjaman KUR para nasabah.
Padahal faktanya, Bagus Indra sudah putus kontrak dengan bank tersebut.
Korban dan pelaku bertemu 29 April 2023. Di sana pelaku mengatakan kalau ada nasabah yang mengajukan top up KUR di bank, tapi tidak mempunyai dana.
Sehingga, Bagus Indra meminta agar korban membantu untuk top up nasabah yang dimaksud.
Eks admin KUR bank BUMN selama delapan tahun itu mengaku, nantinya korban akan diberi keuntungan bunga 10 persen, jika KUR sudah cair.
"Karena diiming-imingi diberikan keuntungan berupa bunga, korban pun tertarik," tambahnya.
Korban bersedia menyerahkan uang sebesar Rp206 juta kepada pelaku melalui transfer pada Februari 2023.
Apes bagi korban, pelaku tidak bisa dihubungi lagi setelah menyerahkan uang itu.
Korban pun berinisiatif mengecek ke tempat kerja Bagus Indra, dan ternyata sudah tidak bekerja lagi di sana sejak Desember 2022.
Korban akhirnyar melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Selatan.
Selanjutnya Tim Opsnal Reskrim Polsek Denpasar Selatan dipimpin Kanit Reskrim Iptu Titan Kurniawan mendatangi rumah pelaku, namun tidak ada.
Bagus Indra memilih datang sendiri ke Polsek Densel pada Senin, 15 Januari 2024. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui perbuatannya.
"Tersangka mengakui uang yang diserahkan oleh korban sudah dipergunakan oleh tersangka untuk membayar utang dan judi online," tandasnya.
Polisi pun sudah menyita bukti transfer uang ke rekening tersangka, serta bukti percakapan antara tersangka dengan korban melalui aplikasi Whatsapp.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan Iptu Titan menerangkan alasan pelaku menyerahkan diri ke polisi karena sudah menyadari kesalahannya sendiri.
Mengingat polisi sudah beberapa kali memberikan undangan klarifikasi kepada pelaku.
"Sejauh ini, baru satu laporan yang pihaknya terima, tapi tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan berkembang," ucapnya.
Bagus Indra disangkakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan