KARANGASEM, BALI EXPRESS – Unit IV Satreskrim Polres Karangasem menetapkan seorang pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Karangasem berinisial IKAT, 19 sebagai tersangka kasus persetubuhan.
Pasalnya yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan itu terhadap mantan kekasihnya yang masih duduk di bangku SMP kelas 2.
Kanit IV, PPA Satreskrim Polres Karangasem Ipda Rizqi Fatkhul Mubin yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Saat ini tersangka yang masih duduk di bangku kelas 2 SMK itu tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Hanya saja yang bersangkutan menjalani wajib lapor. “Kami sudah tetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu,” jelasnya, Kamis (18/1).
Selain melakukan persetubuhan, yang bersangkutan juga diduga memperlihatkan video yang menunjukkan korban berinisial LSA, 13, dalam keadaan telanjang. Diduga hal itu dilakukan lantaran hubungan asmara antara tersangka dan korban ini telah berakhir. Sehingga IKAT tidak terima akan keputusan tersebut.
Hingga akhirnya paman korban mengetahui video tersebut dan menanyakannya langsung terhadap keponakannya. Disana korban mengakui pernah berhubungan badan dengan IKAT. Kabar yang pamannya terima pun membuat dirinya tidak terima sehingga menempuh jalur hukum.
Yang bersangkutan melaporkan kejadian ini ke Mapolres Karangasem agar kasus ini segera di tangani.
"Korban langsung merasa trauma dan takut akibat persetubuhan tersebut apalagi video telanjangnya diketahui. Tidak terima dengan ulah pelaku, pamannya langsung melapor ke Polres. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan akhirnya terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” terang Ipda Rizqi. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana