Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Tarif Retribusi Sampah di Tabanan Naik Setelah 13 Tahun

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 19 Januari 2024 | 04:10 WIB
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana.

 


TABANAN, BALI EXPRESS- Sesuai dengan Perda Kabupaten Tabanan Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, per tanggal 2 Januari 2024, tarif retribusi pelayanan sampah di Kabupaten Tabanan mengalami kenaikan.

 


Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis DLH) Kabupaten Tabanan, I Gusti Putu Ekayana, Kamis (18/1) menjelaskan kenaikan tarif kali ini merupakan kenaikan tarif pertama setelah 13 tahun tarif layanan retribusi sampah tidak pernah mengalami kenaikan.

 


"Setelah 13 tahun tatif retribusi pelayanan sampah tidak naik, baru tahun ini tatif nya mengalami kenaikan. Penyesuaian tarif ini berlaku untuk pelayanan persampahan di pasar dan pembuangan sampah ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA)," jelasnya.

 

 


Dalam hal ini, retribusi layanan sampah atau kebersihan ini berlaku di perumahan, rumah kos, rumah makan, restoran, hingga jasa kuras tinja. Retribusi juga disesuaikan jarak yang ditempuh. Retribusi sampah pada 2024 pada lampiran Perda tersebut rinciannya adalah toko dari Rp 7.500 menjadi Rp 15 ribu, warung dari Rp 4.000 menjadi Rp 8.000, kantor pemerintah dan swasta dari Rp 15 ribu menjadi Rp 30 ribu.

 


Selain itu, tarif layanan kebersihan pasar kelas I pedagang per hari dari Rp 400 menjadi Rp 1.000, los dari Rp 750 per hari menjadi Rp 2.000, dan kios per hari dari Rp 800 menjadi Rp 5.000.

 


Pasar kelas II untuk kios dikenakan tarif Rp 2.000 yang semula hanya Rp 500 per hari, los Rp 400 menjadi Rp 1.500 per hari, dan pedagang dari Rp 300 menjadi Rp 1.000. Adapun retribusi sampah kepada pedagang mobil di atas truk dari Rp 2.500 menjadi Rp 5.000 dan pickup dari Rp 2.000 menjadi Rp 3.000.

 

 


Pembuangan sampah oleh pihak ketiga atau swasta ke TPA Mandung juga ikut naik. Untuk kendaraan truk naik menjadi Rp 150.000 yang semula hanya Rp 50.000, begitu juga colt dari Rp 25.000 menjadi Rp 75.000.

 


"Tidak hanya sampah, kenaikan retribusi itu juga disesuaikan pada tarif untuk parkir hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah (BPHTB)," urainya.

 


Ekayana menyebut alasan penyesuaian retribusi ini dilakukan setelah selama 13 tahun tidak ada penyesuaian tarif. Adapun mengenai PAD yang masuk dengan biaya operasionalnya sangat jauh sehingga perlu penyesuaian tarif. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#retribusi #bali #naik #pajak daerah #sampah #tabanan