TABANAN, BALI EXPRESS- Warga Desa Geluntung, Kecamatan Marga Kabupaten Marga, tepatnya di sekitar perbatasan antara Banjar Kikik dan Banjar Geluntung Kelod merasa tidak nyaman dengan keberadaan kandang babi di sekitarnya.
Itu sudah mereka rasakan sejak sekitar 1,5 tahun lalu. Sebab kandang babi itu mengeluarkan bau menyengat.
Dengan kondisi tersebut, warga pun mendesak pemilik usaha kandang babi yang disebut-sebut asal Desa Sempidi, Kecamatan Mengwi, Badung itu menutup usaha tersebut.
Terkait hal tersebut, Perbekel Geluntung I Putu Gunarsa Wiranjaya mengatakan sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pemilik lahan, pengelola kandang babi dan warga Desa Geluntung, khususnya warga ada di Banjar Kikik.
Kesepakatan itu terjadi pada 21 September 2023. "Dalam pertemuan tersebut, kami dari pihak desa sudah mengupayakan mediasi melalui paruman desa dengan mempertemukan warga desa bersama pengelola usaha dan pemilik lahan," jelas Gunarsa, Kamis, 25 Januari 2024.
Dalam pertemuan itu, disepakati pemilik usaha diberikan waktu selama 3 bulan untuk menutup usahanya.
Namun, saat ini, Wiranjaya menyebutkan pemilik usaha tidak melakukan isi kesepakatan tersebut.
Bahkan, pemilik usaha, menurut Wiranjaya terindikasi melakukan upaya untuk melanggar kesepakatan.
Pemilik usaha mengajukan izin secara online ke Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan.
"Ini saya ketahui karena pada hari Rabu, 24 Januari lalu ada petugas dari Dinas Perizinan Kabupaten Tabanan yang mendatangi Kantor Perbekel Desa Geluntung untuk menanyakan keberadaan kandang babi ini dan menyebutkan jika pemiliknya dalam upaya pengajuan izin," lanjutnya.
Dengan kedatangan petugas dari Dinas Perizinan itu, Wiranjaya mengaku tidak bisa berbuat banyak.
Kewenangan untuk memberikan izin bahkan menutup usaha bukan menjadi kewenangan perangkat desa.
“Kami menghormati orang berusaha begitu juga keluhan warga. Namun kami tidak punya kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak apalagi pemilik usaha bukan warga disini. Pihak desa akan tunduk pada keputusan pihak yang mengeluarkan ijin,” ungkapnya.
Terkait usaha peternakan babi tersebut, Kelian Dinas Banjar Kikik menyebutkan usaha kandang babi tersebut berdiri di atas lahan seluas 48 are dengan kapasitas kurang lebih 100 ekor.
Lokasi kandang tersebut tepat berada di pinggir jalan perbatasan antara Banjar Adat Kikik dan Banjar Adat Geluntung Kelod.
Warga desa khususnya mereka yang tinggal di lingkungan Banjar Adat Kikik yang sangat terdampak pun akhirnya mendesak pemilik untuk menutup usahanya.
Hal ini karena sejak 1,5 tahun lalu, pengelola membuang limbahnya ke sungai.
"Memang sejak tiga minggu lalu mereka sudah membangun penampungan limbah, tapi sebelumnya limbah kotoran babi di buang ke sungai dan sebelumnya tidak pernah mengajukan izin ke pihak Desa," terangnya.
Pemilik usaha tidak berada di lokasi saat wartawan menyambangi kandang babi itu Kamis.
Begitu juga dengan pemilik lahan belum bisa dihubungi melalui saluran telepon. (*)
Editor : I Made Mertawan