Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

KPU Klungkung Larang Pemilih Bawa HP ke Dalam Bilik Suara Saat Nyoblos, Ini Alasannya

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 2 Februari 2024 | 17:43 WIB
SIMULASI : Pelaksanaan simulasi pemungutan suara di TPS 009 Desa Negari, Selasa (26/12).
SIMULASI : Pelaksanaan simulasi pemungutan suara di TPS 009 Desa Negari, Selasa (26/12).

 

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Dalam rangka menyongsong pelaksanaan Pemilihan Umum, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari mengingatkan seluruh pemilih untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 25 tahun 2023.


Begitu juga dengan Ketua KPU Kabupaten Klungkung, I Ketut Sudiana. Dirinya mengimbau agar seluruh pemilih taat dan tertib saat memberikan hak suaranya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.

 


Adapun salah satu aturan yang harus diperhatikan dengan cermat adalah larangan membawa telepon genggam (HP) ke dalam bilik suara.


Menurut Pasal 25 ayat 1 huruf e dalam PKPU 25/2023, sebelum pemilih memberikan hak suara, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam dan/atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara. “Aturan ini diterapkan untuk memastikan integritas dan kerahasiaan proses pemungutan suara,” tegasnya Jumat (2/2).

 

 


Selain itu, Pasal 28 PKPU 25/2023 menekankan bahwa pemilih tidak diperbolehkan membubuhkan tulisan atau catatan apapun pada surat suara, dan tidak boleh mendokumentasikan hak pilihnya di dalam bilik suara. “Hal ini bertujuan untuk menjaga kerahasiaan dan keabsahan suara yang diberikan oleh setiap pemilih,” imbuhnya.

 


Sudiana pun menegaskan bahwa peraturan ini harus dipatuhi oleh seluruh pemilih sebagai bentuk kontribusi dalam menciptakan pemilihan umum yang bersih, adil, dan transparan. Pihak KPU juga secara intensif akan mengumumkan aturan ini untuk memastikan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan yang telah ditetapkan.

 

 


Namun apabila ada pemilih yang kedapatan membawa HP ke dalam bilik suara, tidak hanya diperingatkan oleh KPPS, tetapi juga dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

“Meskipun PKPU 25/2023 tidak secara eksplisit menyebutkan sanksi, namun pemilih perlu mematuhi aturan tersebut demi kelancaran dan keadilan Pemilihan Umum,” paparnya.

 

Dengan demikian, masyarakat diharapkan untuk bersama-sama menjaga integritas dan kelancaran proses pemilihan umum demi keberhasilan demokrasi di Indonesia. (*)

Editor : I Dewa Gede Rastana
#sanksi #bali #larangan #kpps #hp #gambar #perekam #klungkung #bilik suara