
BALIEXPRESS.ID - Program Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu bentuk perlindungan sosial bagi pekerja agar tetap memiliki penghasilan saat memasuki masa pensiun maupun ketika mengalami cacat total tetap.
Melalui program ini, peserta memperoleh jaminan pendapatan bulanan sehingga kesejahteraan mereka dan keluarganya tetap terjaga meski sudah tidak lagi produktif bekerja.
Selain manfaat berupa pembayaran berkala setiap bulan, peserta juga berhak menerima manfaat secara sekaligus sesuai dengan ketentuan apabila memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bali Gianyar, Venina, menjelaskan bahwa Program Jaminan Pensiun merupakan program yang wajib diikuti oleh perusahaan dan pekerja di sektor usaha menengah hingga besar.
Baca Juga: Bupati Adi Arnawa Resmikan Balai Banjar Muluk Babi Sangeh, Bangga Kualitas Fisik Luar Biasa
Sementara itu, pelaku usaha skala kecil maupun mikro tidak diwajibkan, namun tetap dapat mendaftarkan pekerjanya secara sukarela.
"Program Jaminan Pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan wajib diikuti oleh pemberi kerja dan pekerja pada sektor usaha skala menengah hingga besar. Bagi perusahaan skala kecil dan mikro tidak diwajibkan namun dapat didaftarkan sesuai kebutuhan. Untuk itu kami terus mendorong kepada pemberi kerja agar mendaftarkan karyawannya di program Jaminan Pensiun,” katanya, Senin (29/6).
Venina menjelaskan, peserta yang telah memiliki masa kepesertaan minimal 15 tahun berhak memperoleh manfaat pensiun berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan sejak memasuki usia pensiun hingga peserta meninggal dunia.
Sementara itu, apabila masa kepesertaan belum mencapai 15 tahun, peserta tetap memperoleh manfaat berupa pembayaran sekaligus yang nilainya berasal dari akumulasi iuran beserta hasil pengembangannya.
Program ini juga memberikan perlindungan kepada ahli waris.
Apabila peserta meninggal dunia, baik akibat kecelakaan kerja maupun bukan karena kecelakaan kerja, manfaat berkala dapat diberikan kepada keluarga dengan syarat peserta telah terdaftar minimal selama dua tahun.


