Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Berusia 18 Tahun, Seorang Pemuda Sudah 3 Kali Lakukan Pencurian di Tabanan Bali, Terakhir Bobol Bengkel

IGA Kusuma Yoni • Sabtu, 3 Februari 2024 | 16:06 WIB
Pelaku pencurian scanner injeksi di Kota Tabanan, Bali Gede Adi Merta Negara diamankan ileh Tim Opsnal Polsek Tabanan.
Pelaku pencurian scanner injeksi di Kota Tabanan, Bali Gede Adi Merta Negara diamankan ileh Tim Opsnal Polsek Tabanan.

TABANAN, BALI EXPRESS- Kasus pencurian dua buah scanner injeksi motor di bengkel yang berlokasi di Jalan Jepun, Banjar Tegal Belodan, Desa Dauh Peken, Tabanan, Bali, terungkap.

Pencurian di bengkel itu  terjadi pada 30 Januari 2024.  Pelakunya sudah diamankan Tim Opsnal Polsek Kota Tabanan.

Kapolsek Tabanan Kompol I Nyoman Sumantara, menyebutkan pelaku pencurian di bengkel itu bernama Gede Adi Merta Negara alis Tengkek,18.

Pelaku asal Tejakula, Buleleng, namun tinggal di sekitar lokasi kejadian.  

Ternyata, dia sudah sudah tiga kali melakukan aksi pencurian di Tabanan.

"Dari interogasi yang kami lakukan, selain mencuri scanner injeksi, pelaku mengaku pernah mencuri celengan berisi uang Rp550 ribu di ruang guru SDN 3 Delod Peken dan mencuri uang Rp140 ribu di kantor jasa pengiriman barang pada tanggal 24 Januari 2024," jelasnya.

Untuk kasus pencurian scanner injeksi ini, terungkap setelah Polsek Tabanan menerima laporan korban pemilik gudang yakni Fery Widiyanto lalu yang melaporkan jika pintu bengkelnya dibobol maling.

Adapun barang yang dilaporkan hilang adalah dua buah scanner injeksi motor dengan merk Starnics dan Jdiag Pro M 100 dengan kerugian Rp5,9 juta.

Atas laporan tersebut, lanjut Sumantara, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan di seputaran lokasi kejadian. 

Kemudian didapat informasi bahwa pelaku bernama Gede Adi Merta Negara alis Tengkek.

Pelaku berhasil diamankan di tempat kerjanya di bengkel Scooter Jam, Jalan Ir.Soekarno, Banjar Gerokgak Gede, Desa Delod Peken, Tabanan bersama dengan barang bukti berupa satu unit scanner injeksi dan satu buah linggis.

Sedangkan satu unit lainnya sudah dijual oleh pelaku. "Dari interogasi yang dilakukan oleh pihak kepolisian, pelaku mengakui jika mengambil dua buah scanner injeksi. Satu unitnya sudah dijual untuk membeli peralatan sepeda motor dan untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari," paparnya.

Atas perbuatannya palaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke-3 dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #pencurian #bengkel #tabanan