Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Usai Bacakan Keputusan BK DPD RI, Ini Pesan Mangku Pastika kepada Arya Wedakarna

Wiwin Meliana • Senin, 5 Februari 2024 | 16:53 WIB

Mangku Pastika Ingatkan soal tugas dan wewenang anggota DPD RI kepada AWK
Mangku Pastika Ingatkan soal tugas dan wewenang anggota DPD RI kepada AWK

BALI EXPRESS- Anggota DPD RI Bali Mangku Pastika buka suara terkait keputusan BK DPD RI yang memberhentikan I Gusti Ngurah Arya Wedakarna sebagai anggota DPD RI.

Meski memiliki hak imunitas, Mangku Pastika mengingatkan bahwa seorang anggota DPD RI harus paham benar dengan tugas, fungsi, hak dan wewenang sebagai Lembaga negara.

Dikutip dari berbagai sumber, hak imunitas adalah hak wakil rakyat yang tidak boleh dipersoalkan atau disalahkan dalam hubungan dengan tindakan yang dilakukan.

Baca Juga: Kecewa dengan Mangku Pastika, AWK Sebut Pernah Lakukan Ini Untuk Mantan Gubernur Bali Itu

Akan tetapi dalam kasus pemberhentian AWK sebagai anggota DPD RI, hal yang menjadi persoalan adalah etika bukan soal pelanggaran hukum.

“Ini masalah etik bukan masalah hukum. Jika kaitannya masalah hukum, mungkin itu (hak imunitas) bisa dipertimbangkan tetapi kalau yang menyangkut etik, menyangkut SARA yang berkaitan dengan kepercayaan orang lain perlu kita sikapi dengan cara yang berbeda,” jelas Mangku Pastika dikutip dalam podcast Jeg Bali pada Minggu (04/02).

Lebih lanjut, Mangku Pastika pun mengingatkan kepada anggota DPD RI agar paham dengan tugas, fungsi, hak dan wewenang yang dimiliki sehingga tidak melenceng dari koridor yang sudah diatur oleh undang-undang.

“Kalau yang dibicarakan itu betul-betul yang berkaitan dengan tugas kita, yakni fungsi legislative, fungsi anggaran, fungsi pengawasan. Pengawasan yang dimaksud bagaimana Undang-undang itu berlaku, bukan semuanya diawasi,” jelasnya.

Maka dari itu seorang anggota DPD RI harus bergerak sesuai dengan koridor-koridor yang telah diatur oleh undang-undang.

“Bagaimana kita melakukan tugas dan kewenangan sebagai anggota DPD RI dengan tertib sesuai dengan etika, sesuai dengan koridor kesopanan, sesuai dengan ketentuan bahwa DPD RI tidak boleh bertentangan dengan salah satu kepercayaan tertentu,” jelasnya Mangku Pastika.

Baca Juga: Moksa Menurut Hindu, Bisa Diraih saat Masih Hidup, Gunakan Empat Jalan Ini sebagai Sarana

Sebelumnya, I Gusti Arya Wedakarna alias AWK menyayangkan pembacaan putusan atas pemberhentian dirinya sebagai anggota DPD RI dibacakan oleh Mangku Pastika.

Kekecewaan ini disampaikan AWK melalui media sosial Instagram pribadinya @aryawedakarna pada Minggu (04/02).

Dalam unggahannya, AWK mengunggah sebuah video yang memperlihatkan Mangku Pastika membacakan keputusan Badan Kehormatan DPD RI untuk memecat AWK.

Sebagai DPD RI yang sama sama berasal dari Bali, tindakan Mangku Pastika disebut AWK dapat mencederai rasa keBalian.

 

 

 

Editor : Wiwin Meliana
#mangku pastika #AWK #Arya Wedakarna Dipecat dari DPD RI #BK DPD RI