Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

82 Warga Binaan Lapas Tabanan Bali Diusulkan Dapat Remisi Khusus Nyepi

IGA Kusuma Yoni • Jumat, 16 Februari 2024 | 15:15 WIB
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Lapas Tabanan, Agung Wisnuputra Dalem.

TABANAN, BALI EXPRESS- Menjelang Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 11 Maret 2024, sebanyak 82 orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tabanan diusulkan mendapat remisi.

Ini merupakan remisi khusus keagamaan sesuai dengan agama yang dianut warga binaan. 

Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/ Anak Didik dan Kegiatan Lapas Tabanan Agung Wisnuputra Dalem menyebutkan kebijakan ini telah diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Pada usulan Remisi Khusus Hari Raya Nyepi ini terdapat 82 orang warga binaan yang kami usulkan untuk memperoleh remisi,” jelas Dalem, Kamis, 15 Februari 2024.

Besaran remisi yang diusulkan berbeda-beda. Mulai dari 15 hari sampai dengan 1 bulan 15 hari.

Lebih lanjut dijelaskan Wisnuputra, warga binaan yang diusulkan untuk memperoleh remisi Nyepi ini sudah memenuhi persyaratan-persyaratan yang diperlukan, baik administratif dan substantif.

Selain harus memenuhi persyaratan, pemberian remisi ini tidak diberikan begitu saja kepada para WBP, tetapi tentunya setelah dilaksanakan penilaian terhadap WBP bersangkutan. 

"Pemberian remisi ini merupakan langkah pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada Warga Binaan yang telah menunjukkan perilaku positif semasa menjalani masa pidana di Lapas Tabanan,” tambahnya. (*)

 

 

Editor : I Made Mertawan
#bali #nyepi #remisi #warga binaan #tabanan