TABANAN, BALI EXPRESS- Nasib Apes dialami oleh dua pemuda asal Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, atas nama, Rivanthio Adam Mau Awang,19, dan Jordin Tamu Sama,19, yang bekerja di toko bangunan UD Kania, Kecamatan Marga ini.
Pasalnya keduanya diamankan Polsek Marga karena melakukan penganiayaan terhadap seorang pegawai PDAM bernama I Wayan Febri Antara, 35.
Kapolsek Marga AKP I Ketut Tunas, Kamis (22/2), menyebutkan kedua pemuda ini diamankan karena mengeroyok korban di Pinggir Jalan Raya Alas kedaton, Banjar Dinas Denuma, Desa Kukuh, Marga, Tabanan.
"Sebelum terjadi penganiaya, korban yang berbelanja di toko bangunan UD Kania, kehilangan satu unit powerbank yang disimpan di mobilnya ini menanyakan kepada pelaku tentang powerbank tersebut. Namun karena pelaku tidak mencurinya, maka terjadilah percekcokan antara pelaku dan korban hingga berakhir pada penganiayaan," jelasnya.
Adapun kronologi kejadian, dijelaskan AKP Tunas,bermula dari saat korban I Wayan Febri Antara datang ke toko UD Kania sekitar pukul 13.00 WITA untuk membeli tandon air.Saat itu pelaku Rivanthio dan saksi I Wayan Sukarsa, 34, asal Nusa Penida, Klungkung diperintahkan oleh bos mereka untuk mengambil tandon air di gudang menggunakan mobil pickup milik korban.
Baca Juga: Susul Prof. Antara, Tiga Terdakwa Kasus SPI Unud Lainnya Bebas
Berselang 15 menit, korban membayar ke kasir. Namun, setelah pembayaran selesai, korban kehilangan satu unit powerbank yang sebelumnya diletakkan di kendaraannya.Lalu, korban kembali dan menanyakan powerbank miliknya kepada saksi dan pelaku tetapi tidak mengaku.
Saat itu, disebutkan AKP. Tunas, korban yang menaruh curiga terhadap pelaku, hingga antara pelaku dan korban sempat adu mulut hingga mengundang perhatian warga sekitar. Tak berselang lama, saksi Wayan Sukarsayang ada di lokasi mengaku telah mencuri.
"Mendengar itu korban tersulut emosi dan salah seorang warga yang ada di lokasi langsung memukul Wayan Sukarsa dengan kepalan tangan. Saat itu, posisinya pelaku Rivanthio berusaha melerai dengan cara memegang kedua tangan warga tersebut, sedangkan korban mengamankan pelaku dengan cara mengunci lehernya," lanjutnya.
Melihat ada keributan tersebut, pelaku lainnya yakni Jordin berlari menghampiri temannya dan tanpa sengaja korban memukul wajah Jordin dengan kepalan tangan kanan. Sehingga terjadilah perkelahian antara kedua pelaku dan korban.
Hingga saat korban terjatuh, pelaku Jordin mengambil pecahan keramik hingga mengenai tangan kanan korban dan mengakibatkan luka robek pada tangannya. Korban dan kedua pelaku lantas diamankan oleh warga sekitar.
Dalam kasus ini,AKP. Tunas menyebutkan pihaknya menetapkan dua pelaku dalam kasus penganiayaan tersebut. Sedangkan saksi Sukarsayang yang mencuri powerbank masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasusnya.
“Kami tetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Sedangkan, saksi 1 masih kami periksa untuk mendalami kasus, korban, belum dapat memberikan keterangan kepada penyidik,” tambahnya. (*)