TABANAN, BALI EXPRESS- Untuk menunjang program pemerintah dalam usaha menjaga ketahanan pangan secara berkelanjutan, di tahun 2024, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tabanan berinisiatif membentuk peraturan daerah (perda) tentang lahan pangan berkelanjutan.
Sekretaris Komisi I DPRD Tabanan I Gusti Nyoman Omardani, menjelaskan Perda ini juga sebagai penjabaran dari penerapan kebijakan lahan sawah yang dilindungi atau LSD.
Sebab dengan ditetapkannya LSD, masyarakat pemilik lahan persawahan yang masuk kawasan praktis tidak bisa menikmati nilai ekonomis dari lahannya sendiri di luar sektor pertanian.
"Sehingga harus ada peraturan yang mengatur tentang kondisi tersebut. Selain itu, nantinya peraturan ini memuat kebijakan yang mengarah pada kompensasi atas penerapan kawasan LSD," jelasnya Kamis (7/3).
Untuk kompensasi yang dimaksud, Omardani menyebutkan belum bisa ditentukan seperti apa kompensasi tersebut. Apakah nanti akan berbentuk keringanan pajak atau hal lainnya. Karena masih memerlukan pembahasan lebih lanjut.
Menurutnya, draf rancangan perda atau perda tersebut diperkirakan mulai masuk ke DPRD Tabanan sekitar April 2024 mendatang. Usai tersebut, pihaknya juga harus menyiapkan naskah akademis dari perguruan tinggi yang ditunjuk.
Untuk target pembahasannya, Omardani menyebutkan pembahasan Perda tersebut akan dimulai pada bulan April mendatang dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2024 mendatang, sehingga Perda bisa segera disosialisasikan.
Lebih lanjut diuraikan Omardani, Kabupaten Tabanan telah menetapkan Perda RTRW setelah sekian tahun berproses. Alotnya proses pembahasan perda tersebut salah satu di antaranya berkaitan dengan penetapan luas LSD.
Ada perbedaan data antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang dengan Pemkab Tabanan mengenai luas LSD. Data dari kementerian menyebut LSD di Tabanan seluas 19.100 hektare yang mengacu pada peta yang diperoleh dari citra satelit.
Baca Juga: Pemkab Badung Bersinergi Pastikan Perayaan Hari Raya Nyepi Berjalan Lancar
"Data kementerian tersebut mencakup lahan-lahan sawah yang telah dimiliki investor namun belum digarap. Sedangkan versi data Pemkab Tabanan menyebut luas LSD mencapai 16.100 hektare dengan menyisihkan lahan-lahan sawah yang telah dimiliki oleh investor," tambahnya. (*)