KARANGASEM, BALI EXPRESS – Pelaksanaan catur brata penyepian di wilayah Desa Adat Padangbai, Kecamatan Manggis, Karangasem secara umum berlangsung khidmat.
Namun sedikit tercoreng dengan adanya oknum warga pendatang yang kedapatan mengendarai sepeda motor di hari dimana tidak diperbolehkan keluar rumah, pada Senin (11/3).
Bendesa Adat Padangbai I Made Sudiarta yang dikonfirmasi membenarkan adanya hal tersebut. Kata dia, seorang pemuda warga pendatang yang mengendarai sepeda motor itu telah diamankan oleh petugas pecalang desa setempat untuk dimintai keterangan.
Pemuda tersebut diakui bekerja di salah satu villa yang ada di wilayah Padangbai. Pada saat itu yang bersangkutan hendak menuju tempat kerjanya untuk mempersiapkan makanan untuk tamu yang menginap di villa tempatnya bekerja.
“Ia mengaku tidak tau jika tidak boleh keluar rumah saat Nyepi. Setelah kami jelaskan yang bersangkutan memahami dan meminta maaf serta membayar denda sesuai dengan aturan untuk krama tamiu yang ada di Desa Adat Padangbai,” ujarnya, Selasa (12/3).
Padahal, sebelum hari raya Nyepi tahun baru caka 1946, pihak desa adat telah memberikan sosialisasi terhadap tempat akomodasi yang ada di Padangbai, khususnya yang bergerak di sektor pariwisata. Dalam kegiatan itu di beberkan apa yang boleh dan tidak boleh dilaksanakan di hari suci Nyepi itu.
"Kemungkinan pada saat kami memberikan sosialisasi sebelumnya yang bersangkutan tidak menyimak atau tidak hadir sehingga terjadilah pelanggaran seperti kemarin," terangnya.
Selain pemuda pendatang itu, dari pihak desa adat juga melarang niat seorang pemangku yang berasal dari wilayah Serangan, Denpasar untuk melakukan meditasi di Pura Silayukti. Dimana niat pemangku tersebut tidak disertai pemberitahuan ke desa adat.
“Yang bersangkutan memiliki keluarga di Padangbai, tetapi saat akan melakukan meditasi itu ia tidak ada pemberitahuan ke keluarga ataupun ke desa adat. Beliau ingin bermeditasi karena mendapat pawisik,” tandasnya. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana