JEMBRANA, BALI EXPRESS- Pasangan suami istri (pasutri) asal Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ditangkap Satreskrim Polres Jembrana.
Keduanya dilaporkan salah seorang warga Desa Manistutu, Jembrana ke polisi atas dugaan penipuan dengan modus mampu mendatangkan uang gaib.
Kapolres Jembrana AKBP Endang Tri Purwanto saat rilis kasus, Jumat, 15 Maret 2024 menjelaskan bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/28/11/2024/SPKT/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI Tanggal 19 Februari 2024 yang dibuat oleh korban IKAS, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasi menangkap kedua pelaku di rumahnya di Banyuwangi.
“IKAS yang merupakan saksi korban, melaporkan dugaan penipuan terhadap dirinya yang dilakukan pasutri asal Banyuwangi, AI,33 dan MI,40,” ujar Tri Purwanto.
Dugaan penipuan itu lanjut kapolres berawal dari kondisi korban IKAS yang saat itu mengalami kesulitan ekonomi akibat memiliki utang terlalu banyak.
Kondisi itupun ia ceritakan kepada kakak iparnya sendiri yang berinisial IKC sekitar November 2023.
“Saat itu, IKC menyampaikan kepada korban bahwa salah seorang temannya berinisial AL yang tinggal di Banyuwangi pernah bercerita jika ia memeiliki teman yang mampu menolong orang yang sedang kesusahan keuangan dengan cara mendatangkan sejumlah uang melalui upacara ritual,” terangnya.
Selanjutnya, IKAS dan IKC bersama-sama menemui AL dan kemudian keduanya diantarkan ke rumah milik tersangka AI di Kabupaten Banyuwangi untuk meminta bantuan mendatangkan uang dengan upacara ritual tersebut.
“Kedua tersangka menjalankan aksinya pada November 2023 sampai dengan bulan Februari 2024. Akibat peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sejumlah Rp59 juta,” imbuhnyq.
Selain kedua tersangka, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 2 buah koper, 2 buah kain warna kuning, 2 kilogram pasir putih.
Ada juga 19 lembar bukti transfer pada 27 November 2023 sampai dengan 10 Februari 2024 ke rekening bank beserta buku tabungan atas nama tersangka MI, 1 buah ATM, dan 16 lembar laporan transaksi finansial rekening bank atas nama tersangka MI.
Akibat perbuatannya, pasutri itu disangkakan melanggar Pasal 378 KUHPidana atau Pasal 372 KUHPidana Yo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana atau Pasal 56 ke-1e KUHPidana dengan hukuman penjara minimal 5 tahun. (*)
Editor : I Made Mertawan