KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Sejumlah petugas pemadam kebakaran yang bekerja sebagai tenaga kontrak di Kabupaten Klungkung tidak terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini pun membuat setiap kali ada pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), mereka hanya bisa harap-harap cemas.
Hal ini menjadi kekhawatiran bagi mereka yang telah mengabdikan diri sebagai petugas pemadam kebakaran selama bertahun-tahun.
Seorang petugas pemadam kebakaran di Klungkung yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan ketidakpastian yang mereka rasakan setiap kali ada pengumuman rekrutmen PPPK. Mereka tidak terdaftar dalam database BKN karena sebelumnya mereka ditugaskan dalam posisi sopir, yang pada saat pendataan Non Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2022, posisi sopir tidak termasuk dalam pendataan.
Meskipun tugas utama mereka adalah sebagai sopir, petugas pemadam kebakaran ini juga terlibat dalam berbagai aktivitas langsung dalam penanganan kebakaran, seperti menggulung selang dan memadamkan api. Mereka berharap agar pemerintah memberikan solusi terkait hal ini, sehingga mereka memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK seperti tenaga di bidang administrasi, pendidikan, dan kesehatan.
Dewa Putu Suarbawa, Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Klungkung, menyatakan bahwa ada 24 tenaga kontrak yang tidak terdaftar dalam database BKN, termasuk 18 sopir petugas pemadam kebakaran dan 4 pengemudi armada Satpol PP.
"Ada satu personel tidak masuk database BKN karena masa kerja kurang dari 1 tahun saat pendataan tahun 2021 lalu atau per 31 Desmeber 2021 dan seorang lagi usianya masih dibawah 20 tahun," terangnya.
Situasi ini juga menjadi perhatian Pj. Bupati Klungkung, I Nyoman Jendrika, yang mengadakan audiensi dengan Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Kementerian Dalam Negeri, pada Selasa (19/3).
Dalam audiensi tersebut, Jendrika bertemu dengan Pramudya Ananta Boga, Kepala Sub Direktorat Standardisasi Tata Operasional Dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Bencana, untuk membahas solusi terkait masalah tenaga Non-ASN yang tidak terdaftar dalam database BKN. Pramudya Ananta Boga bersama jajarannya berjanji untuk membantu Pemkab Klungkung agar tenaga Non-ASN tersebut dapat terdaftar dalam database BKN.
Dalam kesempatan itu, turut hadir pula Kepala Sub Direktorat Standardisasi Tata Operasional Dan Sumber Daya Manajemen Penanggulangan Kebakaran Direktorat Manajemen Penanggulangan Bencana dan Kebakaran, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Danang Insita Putra, S.T., M.Si (Han), Phd, serta instansi terkait lainnya.
Diharapkan dengan koordinasi yang baik antara Pemkab Klungkung dan pihak terkait, masalah ini dapat segera terselesaikan sehingga para petugas pemadam kebakaran yang berstatus tenaga kontrak dapat mendapatkan pengakuan yang pantas atas pengabdiannya dan memiliki kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK di masa depan. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana