Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kasus Pria di Bali yang Pamer Senpi di Medsos Jadi Sangat Serius, Polda Ungkap Ancaman Hukumannya yang Mengerikan

I Gede Paramasutha • Sabtu, 23 Maret 2024 | 00:49 WIB
Pria di Bali pamer senjata lewat media sosial.
Pria di Bali pamer senjata lewat media sosial.

DENPASAR, BALI EXPRESS - Dunia maya dihebohkan dengan adanya aksi seorang pria asal Bali, berinisial AWTWA, 33, yang pamer dan coba menembakkan senjata api (senpi).

Buntut dari tindakannya itu, asal Karangasem tersebut terancam terkena hukuman berat.

Pasalnya senjata api yang ia pamerkan melalui akun tiktok diduga tak berizin alias ilegal. Dirinya ditangkap oleh Satuan Reskrim Polres Karangasem.

Kasi Humas Polres Karangasem Iptu Gede Sukadana menerangkan, AWTWA yang disebut sebagai tersangka sudah dilimpahkan ke Poda Bali untuk proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka sudah dibawa ke Polda, penanganan perkaranya di Polda," ujarnya, Jumat (22/3).

Sementara itu, Kasubid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Eka Jaya menerangkan, perbuatan AWTWA diduga melanggar ketentuan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang penggunaan senjata api secara ilegal. 

"Ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat yaitu, pidana mati dan pidana penjara seumur hidup," ucapnya, Jumat (22/3).

Melalui keterangan terpisah, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, kepolisian sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. 

Mulai dari senjata api, lengkap dengan magazine, peluru, dan HP yang digunakan merekam.

Penyelidikan lebih lanjut sedang dilakukan untuk menelusuri dari mana pelaku mendapatkan Senpi tersebut.

"Sementara, pelaku mengakui senpi tersebut adalah miliknya dan tanpa surat ijin," tuturnya. 

Mantan Kapolresta Denpasar itu pun meminta masyarakat mempercayakan proses hukum pelaku kepada pihak Kepolisian dan  memastikan akan diproses tegas sesuai aturan yang berlaku.

Berkaca dari kasus ini, ia juga mengimbau masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa. 

Lalu, saling mengingatkan antar keluarga, tetangga, serta teman agar jangan sampai melakukan hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Terutama jangan sampa menggangu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sendiri.

Diberitakan sebelumnya, anggota Reskrim Polres Karangasem melaksanakan patroli Cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama @GusBenong.

Akun itu yang memposting seorang pemuda dengan bangga pamer memiliki senjata api dan menembakkannya pada Kamis (14/3).

Akun tersebut pun banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen, hingga membuat keresahan di masyarakat. Kemudian, dari serangkaian penyelidikan, Tim Resmob Polres Karangasem berhasil mengamankan pelaku AWTWA, 33, yang beralamat di Banjar dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen Karangasem, Selasa (19/3). ***

Editor : I Putu Suyatra
#bali #hukuman mati #polda #seumur hidup #medsos #pamer #karangasem #uu darurat #senpi