DENPASAR, BALI EXPRESS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjuangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan tertanggal 15 Maret 2024.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, pemberian THR Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada Pekerja/Buruh.
SE tersebut diperuntukkan bagi gubernur di seluruh Indonesia, termasuk Bali.
Menanggapi beredarnya SE tersebut, Penjabat (Pj) Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengatakan, Pemprov Bali sudah menindaklanjuti SE THR tersebut dengan surat keputusan (SK) Gubernur dan akan segera direalisasikan.
“Segera akan direalisasikan secepatnya. (Realisasinya) sesuai dengan PP,” katanya.
Mahendra Jaya menambahkan, Pemprov Bali pun telah merencanakan untuk anggarannya dan telah menyiapkan anggaran.
“Kita sudah rencanakan, semua sudah direncanakan, sudah disiapkan anggarannya. Astungkara mudah-mudahan bisa terealisasi ya. Segera,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan mengatakan, terkait THR sesuai SE sedang diproses.
Pihaknya pun telah menyiapkan posko pengaduan di provinsi maupun di kabupaten/kota. “Sosialisasi SE sudah di 9 kabupaten/kota,” ujarnya.
Disinggung terkait sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai SE, pihaknya mengatakan masih menunggu realisasi nantinya di lapangan.
“Kan belum, masih nanti kan H+-7 hari,” jelasnya.
Lebih lanjut, diakui Setiawan, tahun-tahun sebelumnya memang ada kasus yang mana perusahaan tidak membayarkan atau mencairkan THR karyawan.
Namun, setelah dimediasi, akhirnya karyawan yang bersangkutan menerima haknya. “Ya kita lihat nanti, ada masalahnya apa, kan tahun kemarin gitu,” tandasnya. (*)
Editor : I Made Mertawan