Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Pemkab Karangasem Tanggapi Catatan Dewan Terkait Catatan Strategis dan Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Tahun 2023

I Wayan Adi Prabawa • Selasa, 26 Maret 2024 | 23:59 WIB

 

PARIPURNA: Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Karangasem, pada Senin (25/3).
PARIPURNA: Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa di Gedung DPRD Karangasem, pada Senin (25/3).

AMLAPURA, BALI EXPRESS - Bupati Karangasem I Gede Dana menghadiri Rapat Paripurna Istimewa tentang penyampaian catatan strategis dan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Karangasem Tahun 2023, di Gedung DPRD Karangasem, Senin (25/3).

Dalam kesempatan itu disampaikan beberapa catatan oleh Anggota Dewan terkait dengan pelaksanaan APBD Karangasem Tahun 2023.


Catatan yang disampaikan itu diantaranya terkait dengan Sisa Lebih Penghitungan Anggaran (SILPA) dan Pokir.

Terkait dengan hal tersebut, Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta menyampaikan, materi LKPJ yang disampaikan tersebut telah mendapatkan pembahasan secara internal di DPRD Karangasem.

 


Terkait dengan SILPA, pihaknya telah mengkonfirmasi BPKAD Karangasem untuk memastikan hal tersebut. Hingga diketahui bahwa angka yang disebutkan oleh dewan, dimana SILPA Tahun 2023 itu bukan Rp 238 miliar tetapi Rp 177 miliar.

"DPRD menyampaikan total SILPA 2023 sejumlah Rp 238 miliar, itu sebenarnya data sementara, yang di kirim BPKAD pada saat penyusunan LKPJ 2023 pada 20 Januari 2024," ujarnya.


Sekda menambahkan, bahwa nilai besaran SILPA Tahun 2023 itu sejatinya belum bisa dipastikan karena Laporan Keuangan Pemerintah Daerah 2023 masih dalam audit BPK.

Pada saat itu SILPA belum bisa ditentukan berapa angka pastinya karena masih menunggu laporan pendapatan dan belanja Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) yang dikelola Disdikpora dan Dana BOK (Bantuan Operasional Kesehatan) yang dikelola Dinas kesehatan.


"Baru setelah tanggal 28 Januari 2024 dapat diketahui keseluruhan pendapatan dan belanja disemua OPD, sehingga muncul catatan laporan Keuangan Pemkab Karangasem UNAUDITED BPK SILPA 2023, sejumlah Rp 177 miliar," jelas Sekda Sedana Merta. Dari jumlah Rp 177 miliar itu, dapat dirinci pengunaannya kedepan dengan rincian SILPA terikat sekitar Rp 53 miliar, untuk menutupi Devisit/SILPA berjalan 2024 sebesar Rp 61 miliar, dan SILPA yang sifatnya bebas sekitar Rp 61 miliar. SILPA bebas ini akibat adanya pelampauan pendapatan dan sisa tender proyek.


Selain memastikan SILPA, pihaknya juga menanyakan terkait dengan target dan capaian PAD 2023 kepada BPKAD Karangasem. Pihaknya juga mengklarifikasi angka realisasi PAD yang disebutkan oleh dewan sebesar Rp 253 miliar, yang benar adalah RP 381 miliar.

"Terkait target dan capaian PAD merupakan keputusan dan kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan antara legislatif dan eksekutif. Namun, sesuai dengan usul dan saran anggota DPRD Karangasem, kami akan terus menggali potensi-potensi yang dimiliki Karangasem dalam rangka meningkatkan PAD Kabupaten Karangasem," imbuhnya.


Dalam rapat itu, Anggota DPRD Karangasem juga memberikan catatan terkait dengan jumlah tenaga kontrak atau pegawai Non ASN yang jumlahnya melebihi jumlah PNS dan PPPK. Pihaknya menyebut keberadaan tenaga Non ASN dalam lingkup pemeritahan daerah sangat penting untuk memenuhi kekurangan tenagga PNS dan PPPK.

 

“Memang dari sisi gaji yang diberikan kepada tenaga non ASN saat belum maksimal sesuai dengan UMK, namun demikian kami tetap berusaha memberikan yang terbaik dan penghasilan yang layak menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Sedana Merta.


Dari hasil Rakor Bupati Karangasem dengan Kementrian PANRB beberapa waktu lalu, untuk tahun ini, ditegaskan Sedana Merta, Pemkab Karangasem mendapatkan alokasi formasi ASN sebanyak 2.848 orang, terdiri dari formasi PNS sebanyak 172 dan formasi PPPK sebanyak 2.676.

Formasi PPPK sebanyak 2.676 ini, sesuai dengan usulan kebutuhan yang sebelumnya telah disampaikan Pemerintah Kabupaten Karangasem, dimana tenaga non ASN sesuai pada pangkalan database BKN tercatatkan sebanyak 2.676 orang. Hal ini selaras dengan kebijakan pemerintah pusat berencana menuntaskan keberadaan tenaga non ASN sampai akhir tahun 2024. “Inilah perjuangan Bapak Bupati, dan kami berharap tenaga Non ASN bisa mempersiapkan diri untuk bisa ikut dalam seleksi CPNS dan PPPK yang sesuai rencana akan dilaksanakan tahun 2024 ini,” tegasnya.


Sementara, terkait Pokir sejatinya semuanya usulannya sudah masuk dalam Musrenbang secara berjenjang, hanya saja usulan-usulan yang mendesak masuk skala prioritas utama untuk dianggarkan dan dilaksanakan lebih dulu. Sementara usulan lainnya akan dilaksanakan pada tahun anggaran berikutnya menyesuaikan dengan kondisi anggaran pemerintah.


Sekda Sedana Merta juga menyampaikan pesan Bupati Karangasem bahwa rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang diberikan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 sangat positif bagi pemerintahan daerah.

"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, rekomendasi DPRD terhadap LKPJ kami jadikan sebagai bahan dalam penyusunan perencanaan pada tahun berjalan dan tahun berikutnya, penyusunan anggaran pada tahun berjalan dan tahun berikutnya dan Penyusunan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan atau kebijakan strategis kepala daerah," jelasnya.

 

 

"Bapak Bupati mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilaksanakan terhadap LKPJ Kepala Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2023 dan atas rekomendasi dan catatan strategis DPRD yang sudah dirumuskan kemarin. Menurutnya, hal tersebut adalah demi kemajuan Kabupaten Karangasem," tutupnya. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#DPRD #bali #paripurna #Penyampaian #Strategis Awasi Pemilu #karangasem #Catatan