Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Teken Surat Pernyataan, Puluhan Tenaga Kontrak Sopir di Pemkab Klungkung Harapkan Ini

I Dewa Gede Rastana • Jumat, 29 Maret 2024 | 21:28 WIB
UPAYA : Puluhan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemkab Klungkung membuat surat pernyataan meminta keadilan.
UPAYA : Puluhan tenaga kontrak sopir di lingkungan Pemkab Klungkung membuat surat pernyataan meminta keadilan.

 

KLUNGKUNG, BALI EXPRESS - Puluhan tenaga kontrak yang berstatus sopir di Pemkab Klungkung berharap agar bisa masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dengan demikian mereka bisa mengikuti seleksi PPPK yang dikabarkan akan segera digelar tahun ini.

Berdasarkan data yang diperoleh di lapangan, para sopir yang jumlahnya 96 orang itu tersebar di sejumlah OPD. Diantaranya bertugas di Bagian Umum Setda Klungkung 18 orang, bertugas di DPRD Klungkung 12 orang, bertugas di DLHP 28 orang, di Dishub sebanyak 6 orang, di Diskoperindag 3 orang, di Disdikpora 2 orang, di Disarpus sebanyak 3 orang, di Disnaker 2 orang, di Dinas Pertanian 3 orang, di DKPP 2 orang, di Dinas Pariwisata 3 orang, di DPMDPPKB sebanyak 3 orang, di Kecamatan Banjarangkan 2 orang, di Kecamatan Dawan 1 orang, di Kecamatan Nusa Penida 2 orang, di Baperlitbang 1 orang, di BPBD 2 orang, di Dinas Sosial 1 orang, di Dinas Perizinan 1 orang, dan di Dinas Kebudayaan 1 orang.

Mereka memiliki masa pengabdian bervariasi, mulai dari 5 tahun, 10 tahun, dan paling lama 17 tahun.

Para sopir itu pun membuat surat pernyataan bermaterai 10.000 yang memuat sejumlah poin.

"Kami membuat surat penyataan yang ditanda tangani seluruh sopir," ujar Koordinator Sopir, I Nengah Artawan.

Adapun poin dalam surat pernyataan tersebut diantaranya menyampaikan bahwa dalam Pendataan Non ASN Tahun 2022 para sopir tidak bisa masuk dalam Data Base dalam hal Perekrutan Formasi PPPK untuk Tahun 2023 dan Formasi Untuk Tahun 2024.

Sehingga para sopir pun mempertanyakan keadilan atas perbedaan proses pendataan pegawai Non ASN bagi Pegawai Kontrak yang bekerja sebagai Administrasi dan sebagai Sopir, Waker/Penjaga Malam, dan Cleaning Service/Petugas Kebersihan.

"Kami menginginkan agar ada kesamaan aturan kepada semua Pegawai Kontrak Daerah yang sama-sama mengabdi sampai puluhan tahun, sehingga semua dapat masuk ke dalam Data Base dimaksud seperti K2/Tenaga Kontrak yang status Sopir dimasukkan dalam Pelayanan Operasional Kantor, " imbuhnya.

Pihaknya pun mengharapkan Ketua DPRD Kabupaten Klungkung untuk mendukung dan memohon mengklasifikasi serta memperjuangkan aspirasi para sopir terhadap kebijakan Pemerintah Khususnya Pegawai Non ASN yang ada di Pemerintah Kabupaten Klungkung agar tidak mangabaikan pengabdian para sopir yang sudah mengabdi bahkan sampai 17 tahun.

"Sehingga kami akan datang ke Kantor DPRD Klungkung untuk menyampaikan aspirasi ini kepada Ketua Dewan, Jumat (29/3)," lanjutnya.

Ia pun berharap ada solusi atas persoalan tersebut sehingga para sopir bisa mengikuti seleksi PPPK. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#pemkab klungkung #Aspirasi #DPRD #bali #tenaga kontrak #pppk #klungkung #bkn #data base #sopir