Para tersangka narkoba hasil Operasi Cipkon Agung Polres Badung selama 14-25 Maret 2024
BADUNG, BALI EXPRESS - Operasi Cipkon Agung Polres Badung selama 14-25 Maret 2024 membuahkan hasil gemilang.
Lima residivis pengedar narkoba diringkus dengan total barang bukti 19,78 gram sabu dan 719 butir ekstasi.
Wakapolres Badung Kompol I Made Pramasetia dan Kasatresnarkoba Muhammad Taufik Efendy membeberkan penangkapan ini di Mapolres Badung pada Kamis (4/4).
Para tersangka bernama Febri Eka Setiawan, Nuryanto, Randy, Albert, dan Jatmi.
Baca Juga: BRI Sukses Jual Surat Berharga Negara SR020 Tembus Rp1,5 Triliun
"Para tersangka berasal dari Bali dan Jawa. Mereka residivis dan merupakan bagian dari sindikat peredaran gelap narkoba," ungkap Pramasetia.
Taufik menjelaskan, para tersangka memiliki jaringan berbeda, namun pernah dipenjara bersama di Lapas Bangli.
Narkoba mereka dapatkan dari Jawa dan Medan.
Kronologi Penangkapan
14 Maret:
Febri ditangkap dengan 7 butir ekstasi dan 4 paket sabu di Jalan Cempaka Biru Selatan II, Denpasar Utara.
Ia mengaku mendapatkan barang dari ALVIAN di Madura dan diperintah menempelnya di beberapa lokasi dengan upah Rp 2 juta.
14 Maret:
Nuryanto ditangkap di sebuah kamar kos di Badung dengan 5 paket sabu seberat 7,28 gram.
Ia mengaku mendapat barang dari AJIS dan akan membawanya ke Canggu dengan upah Rp 300 ribu.
15 Maret:
Albert dan Jatmi ditangkap di sebuah kamar kos di Badung dengan 1 paket sabu.
Jatmi mengaku telah menempel 2 paket di Jalan Raya Sunset Road Kuta dan Jalan Imam Bonjol, Denpasar dengan upah Rp 200 ribu dari Albert.
18 Maret:
Randy ditangkap di Jalan Cargo Permai, Ubung Kaja, Denpasar Utara dengan 501 butir ekstasi.
Ia mengaku mendapatkan barang dari A3 dan sudah dua kali diperintahkan mengambil paket dengan upah Rp 300 ribu.
Baca Juga: Hujan Deras, Rumah Warga di Bali Kebanjiran, Warganet Prihatin
Jaringan Narkoba Jawa-Medan
Polisi masih mendalami jaringan di atas para tersangka dan berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. ***
Editor : I Putu Suyatra