Bali Balinese Internasional Nasional Nusantara Wisata & Travel Sportainment Politik Kolom Kesehatan Hiburan Features Bisnis Advertorial

Kronologi Mantan Anggota Polres Buleleng Tertangkap, Lakukan Curanmor di Beberapa Wilayah

Dian Suryantini • Selasa, 9 April 2024 | 00:52 WIB
CURANMOR : Tersangka curanmor yang dirilis di Polres Buleleng.
CURANMOR : Tersangka curanmor yang dirilis di Polres Buleleng.

SINGARAJA, BALI EXPRESS – Setelah dikeluarkan dari satuan kepolisian, Kadek Umbara Yasa ternyata tidak kapok.

Ia terus berulah hingga akhirnya kembali disel. Umbara Yasa tertangkap lantaran melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Banyuning.

Saat itu, Sabtu (6/1) lalu sekitar pukul 19.00 wita, Umbara Yasa berhasil membawa kabur satu unit sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan. Sepeda motor DK 2779 FBM yang dibawa Paul berhenti di sebuah konter hp. Paul akan melakukan service hp.

Sepeda motornya ia parkir di pinggir jalan dengan kunci nyantol. Selang 5 menit, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat. Paul pun melaporkan kejadian itu kepada keluarga dan lanjut membuat laporan ke Polres Buleleng.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Polres Buleleng melakukan penyelidikan dan mengarah pada Kadek Umbara Yasa. Penyergapan pun dilakukan dan mendapatkan Umbara Yasa di sekitaran Banyuning, Kecamatan Buleleng. Setelah diinterogasi ia mengaku telah mengambil sepeda motor tersebut.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi mengatakan, pelaku Kadek Umbara Yasa melakukan aksinya tidak sendirian. Ia bersama temannya Rahmat Sabirin. Di samping itu, Umbara Yasa juga seorang residivis. Ia pernah melakukan penipuan, penggelapan dan juga pencurian.

“Benar sekali. Dia adalah anggota kami yang kami keluarkan karena melakukan tindak kejahatan. Kami keluarkan karena sudah tidak bisa lagi ditolerir,” ungkapnya, Senin (8/4).

Setelah diselidiki lagi, ternyata Umbara Yasa dan Rahmat Sabirin juga melakukan curanmor di beberapa lokasi di Buleleng. Ada 5 TKP yang menjadi sasarannya. Rata-rata sepeda motor yang menjadi incarannya adalah motor matic, seperti Honda Beat dan Yamaha NMAX.

Sepeda motor itu dijual dengan harga bervariasi. Hasil penjualannya dibagi dua bersama Rahmat.

“Dijual dengan kisaran harga sampai Rp 11 juta. Dibagi dua untuk kebutuhan sehari-harinya. Tapi pelaku Umbara mendapat bagian lebih banyak. Umbara ini perannya mengawasi dan memantau situasi dan Rahmat yang mengambil,” kata dia.

Selain itu, kedua pelaku tersebut juga melakukan aksinya bersama salah seorang rekan mereka bernama Wahyu Eka Cahya. Namun, polisi hingga kini belum menemukan jejak Wahyu. Polisi pun telah mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Wahyu.

“Satu lagi masih kami cari keberadaannya. Kami kejar sampai dapat. Wahyu ini perannya sebagai pengantar. Umbara sebagai pemantau saat beraksi dan penjualnya juga,” imbuhnya.

Atas perbuatannya itu, ketiga pelaku disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara selama 9 tahun. (*) 

Editor : I Dewa Gede Rastana
#bali #dpo #pencurian #berulah #Kepolisian #sepeda motor #buleleng