SINGARAJA, BALI EXPRESS - Sebanyak 57 narapidana (napi) di Lapas Kelas IIB Singaraja, Kanwil Kemenkumham Bali, merayakan Idul Fitri 1445 H/2024 M dengan mendapatkan remisi khusus.
Kepala Lapas, I Wayan Putu Sutresna, secara langsung menyerahkan Surat Keputusan remisi kepada perwakilan napi setelah pelaksanaan shalat Idul Fitri pada Rabu (10/4).
Sutresna mengatakan, Idul Fitri bukan hanya merupakan hari besar bagi umat Muslim, namun juga menjadi momen paling dinantikan oleh narapidana dan anak didik di seluruh Lapas/Rutan Indonesia.
Pemberian remisi ini menjadi bukti nyata dari apresiasi negara kepada narapidana yang terus berusaha memperbaiki diri dan kembali menjadi anggota masyarakat yang bermanfaat.
“Dari total 71 Warga Binaan beragama Islam yang diusulkan, sebanyak 57 orang mendapatkan remisi khusus pada Idul Fitri tahun ini,” ungkapnya.
Rincian remisi yang diberikan di antaranya, 10 narapidana menerima remisi selama 15 hari.
Sebanyak 43 narapidana mendapatkan remisi selama 1 bulan.
Berikutnya, 3 narapidana menerima remisi selama 1 bulan 15 hari, dan 1 narapidana memperoleh remisi selama 2 bulan.
Sebanyak 14 orang narapidana yang beragama Islam tidak diusulkan.
Rincian 10 orang masih dalam status tahanan, 1 orang memiliki catatan pelanggaran (Register F), 2 orang gagal dalam Pembebasan Bersyarat (PB), dan 1 orang direkomendasikan untuk diusulkan kembali karena keterlambatan administrasi.
Pemberian remisi khusus ini menjadi penghargaan bagi usaha dan perbaikan yang telah dilakukan oleh narapidana dalam menjalani masa hukuman mereka.
“Semoga remisi ini memberikan semangat baru bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan kembali menjadi bagian yang positif dalam masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor : Nyoman Suarna