DENPASAR, BALI EXPRESS - Ditetapkannya istri bernama Anandira Puspitasari (AP), 34, sebagai tersangka UU ITE buntut postingan yang menyebut suaminya Anggota TNI Lettu CKM MHA selingkuh dengan anak polisi, menghebohkan jagat maya.
Polresta Denpasar pun membeberkan alasan pihaknya menjadikan wanita itu sebagai tersangka.
Menurut Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, kasus ini dilaporkan oleh ARM dengan korban berinisial BA. Bermula dari pria bernama Hari Soelistya Adi memposting foto BA melalui akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 dengan mengatakan bahwa korban adalah selingkuhan dari Lettu CKM MHA.
Hal itu dilakukan di Jalan Belimbing, Desa Dangin Puri Denpasar Timur, pada Minggu (21/1). Berikutnya, Hari ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Denpasar atas laporan pihak korban.
"Dalam memposting foto korban tersebut, tersangka tanpa izin sebelumnya dari korban," ujarnya.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Hingga, diketahui bahwa Anandira berkomunikasi dengan Hari dan diperoleh alat bukti keterlibatan wanita itu.
Anandira membantu mendapatkan dokumen berupa poto yang diambilnya tanpa izin dari Akun Facebook milik korban, lalu dikirimkan kepada tersangka Hari melalui WA.
Sehingga, perbuatan Anandira membuat Hari bisa melakukan perbuatannya dengan cara mengunggah poto milik korban di media sosial. Atas alasan tersebut, Anandira ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Anandira pun ditahan dengan jenis penahanan rumah di UPTD PPA Rumah Aman Jalan Raya Pemogan Denpasar karena dia memiliki anak baru berumur satu setengah tahun.
"Kalau terkait perkara perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilaporkan oleh tersangka (Anandira) terhadap suaminya MHA, saat ini sedang ditangani oleh Pomdam Udayana Denpasar," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tengah viral adanya seorang istri berinisial AP, 34, ditangkap dan ditetapkan jadi tersangka oleh Polresta Denpasar, Kamis (4/4). Hal itu buntut dari unggahan di media sosial yang menyebut suaminya selingkuh dengan beberapa wanita.
Suami AP merupakan seorang anggota TNI AD yang pernah bertugas di Denpasar, Bali, berinisial MHA. Dugaan perselingkuhan telah ramai diungkap oleh AP sejak 2023. Bahkan salah satu perempuan lain yang disebut-sebut bersama suaminya adalah anak seorang petinggi Polri.
Namun atas unggahan tersebut, AP pun dilaporkan ke Polresta Denpasar. Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan, AP ditangkap di SPBU Jalan Trans Yogi Cibubur, Jawa Barat.
"Penangkapan tersangka AP terkait permasalahan pelanggaran UU ITE," ujarnya, Jumat (12/4).
Wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu dianggap menyuruh dan turut serta melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, melakukan transmisi, memindahkan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain ke Medsos Instagram @ayoberanilaporkan6. (*)
Editor : I Dewa Gede Rastana