DENPASAR, BALI EXPRESS - Kasus Anandira Puspita Sari (AP), 34, yang jadi tersangka usai memviralkan suaminya seorang anggota TNI AD yang diduga berselingkuh dengan anak petinggi polisi tengah menjadi sorotan publik.
Terkait kasus Anandira Puspita ini, jajaran Polda Bali, Polresta Denpasar beserta Kodam IX/Udayana pun membeberkan duduk perkaranya secara gamblang, Senin, 15 April 2024.
Penjelasan secara rinci disampaikan masing-masing oleh Kabidhumas Polda Bali Kombespol Jansen Avitus Panjaitan, Kapolresta Denpasar Kombespol Wisnu Prabowo, Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana dan Danpomdam IX/Udayana Kolonel CMP Unggul Wahyudi.
Jansen mengatakan kasus ini sebetulnya terdiri dari dua permasalahan yang berbeda.
Anandira memang melaporkan suaminya Lettu CKM MHA atas dugaan perselingkuhan, tapi bukan masalah tersebut yang membuat wanita itu ditetapkan sebagai tersangka.
Anandira ditetapkan tersangka atas laporkan dari ARB, karena mentransmisikan dan menyebarkan data elektronik milik korban BA tanpa izin.
Anandira dibantu oleh Hari Sulistyo Adi (HSA) yang juga ditetapkan tersangka.
"Masalah yang viral ini perlu kami jelaskan, kalau soal laporan perselingkuhan itu yang menangani adalah instansi dari suami tersangka AP," ujar Jansen.
Usut punya usut, Anandira berkenalan dengan Hari dan meminta tolong kepadanya untuk memviralkan perihal masalah yang berkaitan dengan suaminya, bahkan disertai surat persetujuan.
Wanita yang beralamat di Bogor itu pun mengambil foto korban tanpa izin melalui internet, lalu diberikan kepada Hari.
Hari selaku admin akun media sosial Instagram @ayoberanilaporkan6 lantas membuat unggahan yang berisi foto-foto dari BA, serta screenshot percakapan antara Anandira dengan korban yang ditambahi dengan narasi bahwa BA adalah selingkuhan suaminya MHA.
Setelah diupload, Hari menyampaikan kepada Anandira dan diberi respon "Mantap Mas".
Sementara itu, Kombes Wisnu menyampaikan bahwa tidak benar pihaknya disebut melakukan penangkapan secara paksa terhadap Anandira.
Waktu akan diamankan di sebuah SPBU kawasan Cibubur, Jawa Barat wanita yang berprofesi sebagai dokter gigi itu terlihat mengajak anaknya.
Sehingga anggota Satreskrim Polresta Denpasar mengurungkan niatnya.
Petugas lantas memberikan surat pemanggilan terhadap Anandira agar hadir di Polresta Denpasar pada 8 April 2024.
Setelah itu baru dilakukan gelar perkara dan dilakukan penahanan ayas persangkaan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
"Tersangka pun tidak ditahan di Ruang Tahanan Polresta Denpasar, tapi di Rumah Aman UPTD PPA Pemogan karena menimbang rasa kemanusiaan supaya dia bisa lebih perhatian terhadap anaknya yang masih berusia satu setengah tahun," tandas Wisnu.
Senada dengan Jansen, Kolonel Inf Agung Udayana menegaskan penetapan tersangka Anandira bukan seperti yang viral di media sosial.
Agung membenarkan Anandira membuat surat laporan pengaduan atas suaminya yang merupakan anggota Kesatuan Kesehatan Kodam Udayana atas tuduhan perselingkuhan ke Polisi Militer Udayana.
Langkah-langkah proses hukum telah dilakukan, terutama mengumpulkan bukti-bukti agar cukup.
Setelah itu, Anandira dan Hari membuat postingan berupa foto milik BA yang diambil tanpa izin, ditambahi narasi bahwa wanita itu selingkuhan suaminya Lettu CKM MHA.
Sehingga postingannya itulah yang membuat Anandira dilaporkan oleh pihak BA dan dijadikan tersangka UU ITE.
"Artinya bukan seperti yang viral di media sosial, framing yang dibentuk adalah si istri yang melaporkan perselingkuhan kok ujungnya menjadi tersangka. Framing ini yang perlu kami luruskan," ucapnya. (*)
Editor : I Made Mertawan